5.06.2010

elaborasi etika; kritik atas penegakan hukum tragedi trisakti

KRITIK ATAS PENEGAKAN HUKUM
TRAGEDI TRISAKTI

I. Pengantar

Sejarah perjalanan bangsa Indonesia hingga saat ini, monorehkan luka yang amat dalam. Banyak fenomena sejarah masa lalu bangsa yang suram, hitam dan bahkan diwarnai aksi berdarah. Sejarah masa lalu yang kelam dan berdarah itu, melukiskan suatu tindakan yang tak berprikemanusiaan. Pertanyaannya ada apa dengan masa lalu bangsa Indonesia?
Sebagaiman yang kita ketahui bahwa pada tahun 1997, Indonesia mengalami kejatuhan perekonomian. Bersamaan dengan dipilihnya kembali Soeharto pada tahun 1998 menjadi presiden, bangsa Indonesia dilanda krisis ekonomi. Dipilihnya kembali Soeharto menjadi presiden dengan harapan agar dapat menyelamatkan bangsa dan negara serta agar dapat keluar dari krisis ekonomi. Akan tetapi, banyak rakyat Indonesia yang menolak Soeharto menjadi presiden. Bentuk penolakan rakyat terhadap Soeharto, seakan terwakili oleh gerakan demonstrasi mahasiswa-mahasiswi diberbagai perguruan tinggi. Mereka menentang Soeharto menjadi Presiden dan menuntut perbaikan ekonomi yang berada diambang kehancuran.
Pertanyaannya ada apa dengan masa lalu bangsa Indonesia? Kasus Trisakti menjadi jawabannya. Tragedi Trisakti menjadi salah satu ikon yang melukiskan sebagian dari sejarah masa lalu bangsa Indonesia yang kelam. Pada tanggal 12 Mei 1998, aksi demonstrasi yang dilakukan oleh civitas akademika Trisakti, menuai malapetaka. Aksi perlawanan yang terjadi antara mahasiswa dengan pihak aparat keamanan menewaskan empat mahasiswa Trisakti dan puluhan lainnya luka-luka.
Kematian keempat mahasiswa Trisakti jelas merupakan bentuk pelanggaran HAM. Pantas jikalau masalah ini diajukan ke meja pengadilan untuk ditindaklanjuti. Akan tetapi, persoalan yang sekian lama ini belum mencapai titik akhir penyelesaian. Persoalan ini seakan terkubur bersama dengan waktu dan para penegak hukum belum menunjukkan jalan kelur yang pasti dan jelas. Inilah bukti bahwa kinerja para penegak hukum sangat memprihatinkan.
Sejauh ini, proses penyelesaian kasus ini masih jauh dari rasa keadilan, mengingat hasil rapat Komisi III DPR RI periode 1999-2004 lalu hanya menelurkan keputusan bahwa kasus Trisakti bukan sebuah pelanggaran HAM berat, dan tidak perlu diselesaikan di pengadilan HAM Ad Hoc. Apalagi pemerintahan SBY dan DPR tidak sungguh-sungguh dalam upaya penegakan hukum dalam menuntaskan masalah pelanggaran HAM di Tanah Air ini. Pemerintah dan para penegak hukum sampai saat ini tidak serius mengusut pelaku pelanggaran HAM, dan ini bukti proses reformasi gagal,
Pertanyaan yang patut dilontarkan ialah masih relevankah kita berbicara mengenai penegak hukum sementara di sisi lain ditemukan banyak kasus pelanggaran HAM yang belum terselesaikan? Sistem pengadilan yang bagaimana yang dapat diterapkan di Indonesia?
Berdasarkan persoalan yang dikemukakan di atas, penulis melihat adanya suatu dilematis dalam penegakan hukum. Di mana letak dilematisnya? Satu sisi ada pengakuan terhadap hukum, tetapi di sisi lain lemahnya penegak hukum. Atas dasar itulah, penulis ingin mengkritik penegakan hukum di Indonesia. Dalam uraian ini, penulis akan menguraikan Hukum dan HAM, Birokrasi Hukum, Kriteria Validitas Hukum, demoralisasi para penegak hukum dan nilai Moral profesi penegak hukum. Semuanya dilihat dari perspektif etika hukum.

II. Analisis Persoalan

Hukum dan Hak Asasi Manusia. Apa itu hukum? Hans Kelsen mendasarkan pengertian hukum dalam arti formalnya yakni sebagai “peraturan yang berlaku secara yuridis.” Peraturan yang dibuat untuk mengatur segala tingkah laku manusia. oleh karenanya, segala perbuatan manusia yang melanggar nilai-nilai yang telah digariskan dalam peraturan, dalam hal ini Undang-undang, maka undang-undang itu sendiri yang menghukum manusia berdasarkan perbuatannya.

Negara Indonesia memiliki sejumlah perangkat aturan yang telah diamandemenkan dalam undang-undang. Undang-undang itu baik adanya, karena dengan adanya undang-undang, Negara mempunyai pegangan yang jelas dalam menilai, menindak dan menghukum setiap perbuatan manusia yang bertentangan atau melanggar segala yang ditetapkan dalam undang-undang.

Namun, perjalanan bangsa Indonesia sama sekali tidak menunjukkan sebagai sebuah Negara yang sunggguh-sungguh menegakan hukum dan menjalankan hukum. Hal ini menjadi nyata dalam penanganan kasus Trisakti. Penyelesaian masalah ini berbenturan dengan sejumlah aturan undang-undang hak asasi manusia. Ketua Satusan Tugas HAM Kejaksaan Agung B.R. Pangaribuan menyatakan jaksa kesulitan memproses kasus ini karena pasal-pasal pada Undang-Undang HAM bertolak belakang satu sama lain.

Fenomena perjalanan proses hukum dan keadilan di Indonesia memang sungguh memprihatinkan. Keprihatinan ini dapat kita lihat dari pernyataan berikut bahwa:

“Proses penyelesaian kasus ini masih jauh dari rasa keadilan, mengingat hasil rapat Komisi III DPR RI periode 1999-2004 lalu hanya menelurkan keputusan bahwa kasus Trisakti bukan sebuah pelanggaran HAM berat, dan tidak perlu diselesaikan di pengadilan HAM Ad Hoc . Namun, menurut komnas HAM sebelumnya bahwa insiden Trisakti jelas-jelas menunjukkan tindakan pelanggaran HAM. Akan tetapi, "Kasus ini kan sengaja dibikin macet, dengan tidak disebut sebagai pelanggaran HAM berat dan tidak bisa dibawa ke sidang paripurna," kata Dadan Umar.

Pernyataan di atas sungguh-sungguh mencerminkan sebuah perjalanan hukum yang mandek. Debat prosedural dan politis yang tidak berkesudahan merupakan penyebab utama mandeknya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di Kejaksaan Agung. Potret perjalanan hukum di Indonesia belum sungguh-sungguh dinikmati oleh masyarakat. Berbagai aturan yang telah dibuat malahan membuat proses penyelesaian kasus HAM semakin rumit. Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim berpendapat, kondisi penegakan HAM ini menggambarkan bahwa perlindungan pemerintah pada hak-hak warga negara masih sangat kecil. Buruknya kinerja pemerintah dalam menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM, lebih disebabkan tidak adanya kemauan politik dari pemerintah.

Hukum. Selain pengertian hukum yang ditelah diungkapkan di atas, di sini saya juga mengambil konsep hukum secara tradisional. Secara tradisional hukum adalah Undang-undang. Implikasi konsep hukum secara tradisional ini berarti apa saja yang bertentangan dengan hukum harus berhadapan dengan undang-undang. Undang-undang yang mengatur dan menjadi pedoman hidup manusia. Karena yang membuat undang-undang adalah manusia dan menjalankan undang-undang adalah manusia pula, maka tak dapat dipungkiri bahwa dalam praktiknya hukum sering dipermainkan. Tragedi Trisakti di atas melukiskan hal demikian.

Kasus Trisakti jelas tergolong kasus pelanggaran HAM. Tragedi Trisakti 12 Mei 1998, merupakan salah satu ikon sejarah masa lalu bangsa Indonesia yang tak dapat dilupakan. Prihal korbannya empat mahasiswa Trisakti menggambarkan sebuah catatan sejarah yang telah menorehkan nilan dan arti HAM yang dijunjung tinggi oleh bangsa dan Negara Indonesia. Oleh karena itu, pantas kalau masalah ini dibawa ke meja hijau untuk ditindaklanjuti.

Dari sumber yang saya peroleh, dikatakan bahwa kasus Trisakti ini belum mencapai titik akhir penyelesaian. Hal ini terungkap dengan jelas di mana DPR menolak membahas kasus pelanggaran hak asasi manusia Trisakti. Penolakan ini telah diputuskan dalam Rapat Badan Musyawarah dan dengan terus terang menolak pembahasan kasus tersebut. Sikap penolakan ini mengindikasikan suatu kemandekan perjalanan hukum di Indonesia. Selain itu, hak asasi manusia di mana manusia mempunyai hak untuk bersuara dan menuntut keadilan seakan tidak didengarkan. Dalam rangka itu maka, saya akan menilisik mengenai HAM.

Hak Asasi Manusia. Setiap orang mempunyai haknya sendiri. Sifatnya pribadi. Hak pribadinya antara lain; hak untuk kelangsungan hidup, hak unuk berekspresi, hak untuk mendapat hidup layak, hak untuk dihormati, hak untuk dilindungi dan seabagainya. Dengan kata lain Hak asasi manusia adalah hak yang dianggap melekat pada tiap-tiap manusia sebagai manusia sebab berkaitan dengan realitas hidup manusia. Oleh karena hak manusia bersifat pribadi, maka tak heran dalam perwujudan hak pribadi ini kerap kali dibarengi dengan kebebasan. Hak pribadi dan kebebasan akhirnya berjalan bersama.

Ketika manusia ingin mewujudkan nilai dirinya, maka pada saat yang sama manusia itu sedang menunjukkan bahwa dirinya adalah pribadi yang otonom dan bebas. Akan tetapi, karena manusia salah menggunakan kebebasan, maka nilai hak dan perwujudan dirinya mengalami kemerosatan. Dan ketika hak yang bersifat pribadi berhadapan dengan hukum, maka hukum dan kekuasaan dapat menggalahkan hak pribadi. Siapakah yang membuat hukum dan berkuasa? Mereka tidak lain orang yang mempunyai kekuasaan.
Hak selalu berkaitan dengan realitas hidup manusia, maka hak pribadi itu sesungguhnya bersentuhan langsung dengan pribadi-priadi yang juga memiliki hak yang sama. Hak pribadi manusia akhirnya berhadapan dengan segala macam persoalan. Dalam kenyataannya kadang hak hidup pribadi dipertaruhkan dengan penguasa yang menegak hukum. Akan tetapi, seakan hak pribadi bisu ketika berhadap dengan hukum. Gambaran tragedi Triksakti di atas melukiskan dengan jelas hal ini.

Usaha untuk menghormati hak asasi manusia karena manusia mempunyai nilai dasar hidup yang jauh melampaui isi dan seperangkat aturan yang terkandung dalam tubuh hukum itu sendiri. Mengapa hak hidup merupakan nilai yang paling mendasar? Karena hak asasi manusia menyentuh poin “martabat manusia”. Dengan menyebut manusia menurut martabatnya artinya manusia merupakan makhluk yang istimewa yang tidak dapat dibandingkannya, apalagi dengan hukum. Akan tetapi, hukum berfungsi untuk mengontrol tingkah laku manusia. Hukum tidak melawan pemerintah, melainkan untuk mengatur hidup bersama. Apa yang dilawan ialah kesewenang-wenangan individual dalam mengartikulasi hukum itu.

III. Kritik Atas Penegakan Hukum Tragedi Trisakti dari Perspektif Etika Hukum.

a. Birokrasi Hukum yang Mandek

Birokrasi hukum dalam menangani berbagai kasus yang terjadi di Indonesia terlalu berbelit-belit. Salah satu contoh yang amat jelas adalah penanganan masalah Trisakti. Ketua Satusan Tugas HAM Kejaksaan Agung B.R. Pangaribuan menyatakan jaksa kesulitan memproses kasus ini karena pasal-pasal pada Undang-Undang HAM bertolak belakang satu sama lain. "Kalau sudah disidik, mau dibawa ke mana berkas itu? Pengadilannya saja tidak ada," katanya. Lebih lanjut dia mengatakan, agar kasus ini bisa diadili DPR harus mengusulkan pembentukan pengadilan HAM ad hoc kepada presiden.

Mandeknya perjalanan pelakasanaan hukum, membuat masyarakat resah akan keberadaan Negara Indonesia. Satu persoalan belum selesai, muncul lagi persoalan lain. Akhirnya Negara ini hanya numpuk dengan utang persoalan yang belum diselesaikan. Sistem birokrasi hukum yang rumit, tak mengherankan lahirlah praktik mafia peradilan dalam tubuh para penegak hukum. Adanya praktik mafia peradilan maka, berbagai persoalan yang melilit bangsa dan Negara Indonesia menjadi komoditi yang diperjualbelikan antara para penegak hukum dengan pihak yang mengadu. Itu berarti proses hukum merupakan lahan bagi para penegak hukum untuk meraih keuntungan. Dampaknya sangat dirasakan oleh kaum kecil dan sederhana yang secara ekonomis tidak mampu membiayai untuk membawa sebuah persoalan ke pengadilan.

b. Kriteria Validitas (keberlakuan) Hukum

1. Kriteria keberlakuan hukum jikalau hukum yang diberlakukan bersifat kontraris terhadap konsep kebaikan, maka hukum tersebut dipandang kontraris pula terhadap realisasi diri manusia sebagai manusia. Dari pernyataan ini dapat disimpulkan bahwa hukum pertama-tama harus membawa kebaikan bagi masyarakat. Jika terjadi praktik mafia hukum dan sikap diskriminatif terhadap hukum dengan sendirinya itu tidak dapat dikatakan sebagai hukum. Karena kriteria hukum itu adalah demi kebaikan semua orang (masyarakat) dan kebaikan itu tidak lain berujung pada kebahagian maka, pandangan kaum utilitaris mendapat tempat dalam ranah penegakan hukum.

Dua tokoh yang menjadi rujukan mengenai utilitarianisme adalah John Stuart Mill dan Bentham. Menurut John Stuart Mill, utilitarianisme mengajarkan bahwa kebahagiaan itu diinginkan dan satu-satunya hal yang diinginkan sebagai tujuan hanyalah kebahagiaan; semua hal lainnya diinginkan sebagai sarana menuju tujuan itu. Dalam kaitan dengan demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa Trisakti, sungguh sebuah upaya untuk meningkatkan kebahagiaan dan agar keluar dari krisis ekonomi. Kebahagiaan itu adalah kebahagiaan dan kebaikan untuk semua. Kebahagiaan yang mereka perjuangkan adalah sebuah cerminan atau gambaran bahwa ternyata kebahagiaan itu diinginkan, diperjuangkan dan kebahagiaan itu adalah tujuan universal manusia. Jadi, perbuatan mereka dengan sendirinya tidak bertentangan dengan hukum, karena hukum ada demi kebaikan manusia.

Lalu bagaimana dengan sikap pihak aparat keamanan yang menembak sehingga menewaskan empat mahasiswa Trisakti? Bagaimana penilaian secara hukum? Apakah pernyataan pada nomor satu di atas masih berlaku bagi pelaku penembakan keempat mahasiswa Trisakti? Jelas bahwa tujuan baik tidak bisa ditempuh melalui cara yang buruk. Untuk menjawab persoalan di atas, Benthem dan Mill mengkategorikan teori klasik utilitarianisme dalam tiga pernyataan : Pertama, tindakan dinilai benar atau salah hanya demi akibatnya. Kedua, dalam mengukur akibat-akibatnya, satu-satunya yang penting hanyalah kebahagiaan atau ketidakbahagiaan yang dihasilkan. Ketiga, kesejahteraan setiap orang dianggap sama pentingnya. Bagaimana menjelaskan ketiga hal di atas?

Argumentasi yang pertama bahwa tindakan dinilai benar atau salah hanya demi akibatnya. Penembakan terhadap keempat mahasiswa Trisakti jelas salah. Akibat yang ditimbulkan mengakibatkan korban jiwa. Akibat sebuah perbuatan itu, buruk dari dirinya sendiri. Jikalau tolak ukur dari perbuatan adalah akibatnya, maka akibat perbuatan itu jelas tidak membawa kebahagiaan seperti pernyataan pada poin kedua. Yang jelas korban nyawa yang disebabkan oleh penembakan para aparat keamanan dari sendirinya mendatangkan ketidakbahagiaan. Jadi, tujuan baik tidak dapat membenarkan cara yang kurang baik.

Argumen yang ketiga bahwa kesejahteraan setiap orang dianggap sama pentingnya. Di sini menimbulkan permasalah. Aspek yang menimbulkan permasalah dari konsep di atas adalah pengandaian bahwa setiap tindakan individu harus dinilai dan dievaluasi dengan merujuk pada prinsip utilitas. Contohnya jikalau seseorag tergoda untuk berbohong, maka menurut teori ini, untuk menilai baik buruknya perbuatan kebohongann ini diukur dari akibat yang ditimbulkan oleh tindakan berbohong. Jikalau kita kembali pada persoalan di atas, maka akan timbul sebuah dilematis dalam menegakan hukum.

Aksi penembakan yang dilakukan oleh aparat keamanan yang mengorbankan empat mahasiswa Trisakti, jelas salah secara hukum. Akan tetapi, kematian empat mahasiswa di atas, bukanlah tujuan dari perbuatan, melainkan akibat yang ditimbulkan dari suatu tindakan atau perbuatan. Di sinilah letak kedilematisan, terutama dalam menegakan hukum terhadap pelaku yang melanggar HAM. Lalu bagaimana penegakan hukum terhadap persoalan Trisakti di atas. Apakah kita menilai berdasarkan perbuatannya atau akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan itu sendiri? Perangkat aturan mana yang paling baik menurut sudut pandang Utilitarianisme?

Menurut penganut utilitarianisme ada dua cara di mana praktik penghukuman terhadap para pelanggar HAM menguntungkan masyarakat;
a. Hukumun bagi para pelanggar HAM itu mendorong mencegah kejahatan. Jikalau para pelenggat HAM masih terus dibiarkan dan tidak dihukum, maka akan menciptakan ruang di mana orang akan melakukan hal yang sama. Dengan demikian, pelanggaran HAM seakan dilegitimasikan. Peligitimasian terhadap para pelanggara HAM, mencederai sistem peradilan yang ada. Proses hukum akhirnya, tidak dapat mengambil keputusan yang tegas terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran HAM. Dan hal ini, sudah tampak jelas di mana para penegak keadilan dan hukum mengulur-ulur penyelesaian sekian kasus pelanggaran HAM berat di Negara ini, secara khusus masalah Trisakti.
b. Suatau sistem penghukuman yang direncanakan dengan baik kiranya bisa mempunyai efek untuk merehabilitas si pelaku. Gagasan yang dikemukan oleh penganut utilitarianisme, menurut saya sangat baik. Namun, sayang dalam praktik hukum yang terjadi di Indonesia, hal ini masih banyak diboncengi dengan politik. Bahkan pihak penegak hukum menurut Sugandi dalam Koran suara karya mendeligitimasi penyelidikan peristiwa pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM dengan mengusulkannya melalui mekanisme pidana biasa. Di sisi lain, DPR juga mempolitisir kasus-kasus ini dan menjadikannya sebagai komoditas politik.

Di sisi lain, presiden tidak mengambil langkah aktif untuk membuka kedok keserakahan masa lalu bangsa. Semunya ini mengimplikasikan bahwa perjalan proses hukum atas masalah HAM di Indonesia mengalami stagnan. Proses penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM khususnya masalah Trisakti seakan menjadi bola mainan politik para penegak hukum dan keadilan. Masalah ini dilemparkan ke sana kemarin dan akhirnya tidak ada titik cerah penyelesaian, sehingga membingungkan masyarakat dan akhirnya meragukan kinerja para penegak hukum.

2. Kriteria kedua yakni jikalau hukum yang berlaku bersifat kontraris terhadap kebaikan umum, maka hukum tersebut pada dasarnya telah kehilangan nilai normatif dan daya ikatnya. Dengan kata lain, hukum harus menjunjung tinggi nilai normatif. Yang dimaksud dengan nilai normatif adalah nilai yang mengatur, yang menjadi patokan dan kaidah yang sifatnya pasti dan tidak berubah. Dalam konteks penegakan hukum, para penegak hukum harus memegang prinsip atau kriteria yang kedua ini sebagai sebuah aturan, patokan atau ukuran yang harus dipergunakan dan dipegang teguh oleh para penegak hukum dalam penghayatan profesi mereka sebagai penegak hukum dan keadilan. Nilai-nilai ini, kemudian menjadi alat untuk menilai kinerja para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya dan menjadi kriteria moral dalam menegakan hukum.

c. Demoralisasi Para Penegak Hukum
Kasus penembakan terhadap empat mahasiswa Trisakti dan mandeknya penanganan kasus ini dalam proses penegakan hukum, apa yang bisa kita cermati dari kejadian di atas?
Pertama, dengan kejadian ini, kita melihat institusi penegak hukum terus saja memiliki tingkah laku yang memperburuk krisis kepercayaan masyarakat terhadap mereka. Masyarakat semakin pesimistis dengan institusi penegak hukum yang ada di indonesia. Sikap pesimistis masyarakat ini merupakan dampak lebih lanjut dari demoralisasi para penegak hukum. Para penegak hukum yang seharusnya mematuhi hukum justru terjebak pada perbuatan tercela dengan mempermainkan dan memperjualbelikan hukum.
Kedua, krisis moral (demoralisasi) secara fenomenal di lingkungan penegak hukum ini telah menghambat upaya penegakan hukum yang sedang dibangun, serta melumpuhkan semua proses penegakan hukum. Moral yang dimaksudkan di sini adalah soal baik-buruknya tindakan yang dilakukan oleh para penegak hukum. Jadi, krisis moral mencakup pengertian kelakuan, tingkah laku, atau tabiat aparat hukum dalam menjalankan tugasnya. Tugas tersebut terkait dengan kegiatan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pembuktian, penjatuhan vonis, dan pemberian sanksi
Ketiga, lemahnya kontrol moral antar komunitas hakim secara individual. Banyak hakim yang lebih bersikap mencari penyelamatan diri sendiri, tetapi tidak mencerminkan perilaku transformatif di lingkungan kerja. Selain itu juga, masih lemahnya kontrol pejabat struktural dan fungsional. Itu mengindikasikan telah terjadi krisis keteladanan di jajaran pengadilan secara keseluruhan.
Demoralisasi para penegak hukum juga bersentuhan dengan kesadaran individu. Sejauhmana induvidu itu menyadari akan eksistensi, tugasnya dan keputusan yang hendak diambil. Demoralisasi merupakan cerminan dan gambaran dari kurang adanya kesadaraan para penegak hukum. Kesadaran ini tentu berkaitan dengan profesi mereka sebagai penegak hukum dan keadilan. Berbicara mengenai kesadaran individu itu berarti berbicara mengenai inti dirinya dan segala yang ia lakukan. Jadi, demoralisasi para penegak hukum ternyata bukan hanya membawa dampak negative bagi masyarakat, melainkan juga dalam lingkungan para penegak hukum itu sendiri.
d. Nilai Moral Profesi Penegak hukum

Nilai moral profesi penegak hukum dapat dilihat dari sejauh mana ia (penegak hukum) bertanggung jawab atas tugas yang diembankannya. Tanggung jawabnya tentu berkaitan dengan profesi yang dimilikinya. Profesi menuntut penegak hukum untuk bertanggung jawab atas profesinya. Dengan kata lain, setiap penegak hukum dalam kedudukan dan fungsinya masing-masing dituntut untuk bertindak dengan tekat dan semangat yang sesuai dengan cita-cita dan tuntutan profesinya. Oleh karena itu, tanggung jawab itu sendiri mencerminkan moral atas profesi penegak hukum. Sebuah tuntuntan para penegak hukum agar mereka mesti memiliki moral yang kuat.

Kata kunci dalam memahami nilai moral profesi yang dimaksudkan di sini adalah orang harus memiliki tekad, sadar akan kewajibannya dan mempunyai idealisme. Pertanyaan yang patut dilontarkan di sini adalah apakah para penegak hukum dalam kasus Trisakti mempunyai nilai moral profesi? Sekilas kita dapat membaca dari kinerja kerja para penegak hukum sungguh memprihatinkan. Yang saya maksudkan dengan penegak hukum bukan hanya jaksa agung, tetapi juga presiden dan DPR. Para penegak hukum seolah tidak memiliki tekad dan idealisme dalam menegakan hukum sehingga kasus ini sampe berlarut-larut. Alasan yang dapat kita temukan mengapa persoalan ini belum diselesaikan adalah terganjal rekomendasi dari DPR kepada jaksa agung. Bahkan dari hasil sidang DPR dikatakan bahwa kasus ini bukanlah kasus pelanggaran HAM berat.

Reformasi gagal. Dalam masa kepemimpian Presiden Susilo Bambang Yudoyono, kasus ini masih terkatung-katung. Alasanya, karena presiden masih memfokuskan perhatiannya pada pemberantasan korupsi dan berbagai kasus lainnya dan seakan kasus pelanggaran HAM khususnya terkait kasus Trisakti dianaktirikan. Pemerintah belum serius menangani kasus ini. Dapat dikatakan bahwa inilah bukti kegagalan reformasi. Dengan demikian, kita bisa mengatakan baik presiden, DPR maupun kejaksaan Agung belum menunjukan nilai moral profesi.

Meskipun dalam penanganan kasus lainnya, misalah masalah pemberantasan korupsi para penegak hukum telah menunjukkan tekad untuk sungguh-sungguh menegakan hukum, tetapi itu tidak mengatakan bahwa perjalanan hukum dan penegakan hukum di Indonesia telah bekerja dengan maksimal. Upaya penegakan hukum terhadap kasus pelanggaran HAM, seringkali masih diboncengi dan diiming-imingi oleh uang. Yang ber-uang bisa membeli segala tuntutan dari penegak hukum. Indikasi lain, para penegak hukum bukan melihat kasus yang dipersoalkan, melainkan melihat orangnya, siapa dia, apa statusnya dan sebagainya. Jadi, perjalanan penegakan hukum oleh para penegak hukum masih diwarnai dengan sikap diskriminasi. Pada poin ini, secara tidak langsung para penegak hukum mencederai sistem dan tata penegakan hukum. Dengan mencederai sitem dan tata penegakan hukum, maka dengan sendirinya para penegak hukum mengkianati dan mencoreng nama baik bangsa dan negara Indonesia.



IV. Temuan

Setelah kita menganalisis kasus dan melakukan kritik atas penegak hukum kasus Trisakti, maka pada bagian ini kita akan menelisik beberapa hal:
“Heuristika ketakutan” bagi masyarakat. Heuristika ketakutan ini ingin menggambarkan katakutan masyarakat akan masa depan. Tentu saja kepentingan yang hendak mau dikatakan dari sini adalah ketakutan masyarakat akan masa depan bangsa dan negara dalam kaitan dengan para penegak hukum. Etika masa depan, itu berarti kita harus memikirkan akibat dari apa yang sedang dialami dan terjadi dewasa ini dalam diri tubuh para penegak hukum. Gambaran perjalanan dalam penanganan kasus Trisakti, mengajak kita untuk melihat ke depan. Apa yang terjadi di masa yang akan datang tidak lain dari gambaran atau fakta yang terjadi dewasa ini.

Ketakutan yang dimaksudkan di sini tidak bernada negatif, tetapi bernada positif dalam arti bahwa masyarakat diajak untuk berpikir jernih dan melihat fenomena penegakan hukum dewasa ini sebagai bahan pembelajaran untuk masa yang akan datang. Apa yang perlu dipikirkan? Tidak lain adalah sosok seorang penegak hukum yang memiliki tekad, kesadaran diri yang penuh akan profesinya dan idealisme untuk membawa bangsa dan negara ini ke arah yang lebih baik.
Upaya penegakan hukum terhadap para pelaku pelanggaran HAM mesti sungguh-sungguh diperketat. Hanya dengan itulah, kita bisa membaca dan melihat kinerja para penegak hukum. Mengapa para pelanggar HAM perlu diberikan hukuman? Salah satu teori yang hendak mau dikemukakan di sini adalah teori retribusi. Teori ini tidak terlepas dari konsep “The rule of law” . Salah satu aspek rule of law di dalam transitional justice adalah retribusi. Di sini, retribusi dapatlah diartikan sebagai penghukuman terhadap para pelaku kejahatan masa lalu, bukan karena pelanggarannya terhadap hukum, tetapi semata-mata karena tindak kejahatan yang telah dilakukannya.

Saya yakin pihak aparat keamanan melakukan semua ini dengan sadar dan didasarkan atas rasional berpikir yang jelas. Itu berarti ketika ia melakukan ini maka pada saat yang sama ia “meminta” sebuah penghukuman atas dirinya. Ia meminta hukum untuk menghukum dirinya. Oleh karena itu, siapapun dia entah pejabat tinggi atau bawahan mesti dihukum. Mereka dengan jelas melakukan tindakan yang melanggar HAM. Mengapa mereka harus dihukum? Karena jikalau tidak dihukum ada kemungkiann di mana orang akan melakukan hal yang sama dan akhirnya membentuk sebuah lingkaran atau rangkai setan yang dapat mencorengkan jati diri bangsa sebagai bangsa yang demokrasi dan bisa jadi akan menolak pemenuhan permintaan dari mereka yang mengalami korban jiwa. Jadi, kritik atas penegak hukum tidak terlepas juga dari sejauhmana penegak hukum menerapkan prinsip-prinsip hukum yang dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat.

Daftar Pustaka
Buku-buku

Bertens, K., Perspektif etika; esai-esai tentang masalah aktua., Yogyakarta: Kanisius, 2005.

Huijbers, Theo. Filsafat Hukum. Yogtakarta: Kanisius, 1990.

Leenhouwers, P., (K. J. Veeger, penterj.) Manusia Dalam Lingkungannya. Jakarta: Gramedia, 1988.

Rachels, James. Filsafat Moral. Yogyakarta: Kanisius, 2008.

Sumaryono, E., Etika dan Hukum; Relevansi Teori Hukum Kodrat Thomas Aquinas. Yogyakarta: Kanisius, 2006.

___________ Etika Profesi Hukum; Norma-norma bagi penegak Hukum. Yogkarta: Kanisius, 2009.


Internet

http://rezaantonius.multiply.com/journal/item/3/Dilema_Antara_Keadilan_dan_Perdamaian_Refleksi_Filsafat_Politik_atas_Transitional_Justice, diakses Selasa, 27-4-2010.

http://www.infoanda.com/linksfollow.php?lh=Ag5VAAEECAwD, akses Jumat 30-4-2010.

http://www1.surya.co.id/v2/?p=9208, Akses Jumaat 30-4-2010.

http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=216510, akses Jumaat, 30-4-2010

http://komisiyudisial.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=693%3APENYELESAIAN+KASUS+HAM%3A+Tergantung+Niat+Jaksa+Agung&catid=1%3ABerita+Terakhir&Itemid=295&lang=en, akses, Jumat 30-4-2010.

http://www.jpnn.com/?mib=berita.detail&id=17804, akses Jumat, 30-4-2010.

Sumber lain

Toto Suparto, “Heuristika Ketakutan” bagi pemilih, dalam Kompas, Selasa 7 April 2009.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar