6.13.2009

wahyu dan iman--teofundamental

SELAYANG PANDANG TENTANG RIS

1. Pengantar
Salah satu gagasan fenomenal yang pernah mencuat pada fase awal masa reformasi Indonesia adalah isu seputar pembentukkan negara Indonesia Federal. Berbagai argumentasi dilontarkan dan debat publik digelar menyikapi topik yang sempat menjajaki pembahasan agenda reformasi saat itu. Federalisme bagi negara Indonesia pada hakekatnya merupakan sebuah alternatif pemikiran yang muncul sebagai reaksi terhadap sentralisasi kekuasaan pemerintahan Orde Baru. Isu ini menguat dalam bentuknya yang paling radikal yakni pemisahan diri Timor Timur.

II. Pengertian
Federalisme pada dasarnya merupakan suatu paham atau prinsip yang menganjurkan pembagian negara atas bagian-bagian yang berotonomi penuh mengenai urusan dalam negeri atau wilayah otonominya. Negara yang berbentuk federal memiliki beberapa negara bagian, yang mana negara-negara bagian ini berdiri sendiri (otonom) untuk urusan dalam negeri, sedangkan urusan luar negeri diatur oleh pemerintah pusat.

II. Telaah Federalisme Dalam Sejarah Republik Indonesia
Sejarah membuktikan bahwa sistem federal jauh sebelumnya ada dalam negara Indonesia. Wacana federalisme bukan sesuatu yang baru dalam kancah perpolitikan negara Indonesia. Bentuk negara federal pernah dipraktikkan sebagai bentuk resmi negara ini yang dikenal dengan nama Hindia Belanda. Hindia Belanda dibagi menjadi empat bagian besar antara lain; Jawa, Bengkulu, Maluku, dan Pulau Penang. Meskipun kenyataan menunjukkan bahwa masa berlaku negara federal Indonesia begitu singkat, tetapi sekurang-kurangnya ada bukti yang menunjukkan bahwa sistem negara federal di Indonesia bukan sesuatu yang mengada-ada.

III. Konsep RIS Menurut Belanda
Gubernur Jenderal Belanda, DR. Van Mook dikirim ke Indonesia untuk memporak-porandakan keutuhan persatuan dan kesatuan Negara indonesia. Jalan yang ia tempuh adalah dengan menerapkan politik devide et impera. Hal ini mendapat perlawanan dari rakyat indonesia. Akibatnya, banyak pejuang terbaik Indonesia yang gugur. Untuk mengatasi hal ini, para tokoh intelektual Indonesia berusaha menempuh jalan perundingan. Misalanya; perjanjian Linggar Jati (25 maret 1947), Perjanjian Renville (8 Desember 1947), dan Konferensi Meja Bundar (23 Agustus 1949). Karena perjuangan ini, Indonesia akhirnya mendapat pengakuan kedaulatan pada tanggal 27 Desember 1949 dari Kerajaan Belanda. Namun, persyaratannya yaitu RI harus mengubah bentuk negaranya menjadi Negara Serikat (Federal). Demi kedaulatannya, Indonesia memenuhi persyaratan ini dan menjadi Negara Republik Indonesia Serikat yang berdaulat.
Dasar pegangan Republik Indonesia Serikat adalah Konstitusi RIS. Undang-Undang dasar RIS terdiri dari Mukadimah RIS, 197 pasal dan 1 lampiran. Sistem pemerintahan yang dijalankan adalah Sistem Kabinet Parlementer sesuai dengan pasal 118 ayat 2. Pemimpin masing-masing Negara bagian dipilih oleh warga masing-masing Negara Bagian.
Pelaksanaan Republik Indonesia Serikat hanya berlangsung sekitar delapan bulan. Para pemimpin di Indonesia merasa bahwa bentuk serikat tidak sesuai dengan bangsa Indonesia yang beraneka ragam. Selain itu, menimbulkan cukup banyak kekacauan yang mengancam persatuan Indonesia. Oleh karena itu, atas kebijakan para pemimpin Negara, Indonesia kembali menjadi Negara kesatuan pada tanggal 17 Agustus 1950.

IV. Meramalkan Bentuk Federalisme Yang Cocok Bagi Indonesia-Prediksi Romo Mangun Bagi Masa Depan Indonesia
Salah satu usulan kontroversial Rm. Mangun menghadapi aneka persoalan krusial yang membelit negeri ini adalah membentuk Republik Indonesia Serikat. Menurutnya, ini merupakan sebuah keharusan demi menyelamatkan nasib tragis bangsa ini. Targetnya adalah RIS berdiri paling lambat pada tahun 2045. Sistem negara federal diyakininya sebagai sistem kenegaraan yang paling menjamin ketunggalan negeri yang secara demokratis Bhinneka. Hematnya, dibutuhkan sebuah susunan beragam namun satu. ”Justru demi ke-TUNGGAL-an RI itulah ke-BHINNEKA-an federal dalam abad ke-21 harus dibentuk.” Dengan ini, ia mendefinisikan konsep negara federal sebagai Bhinneka Tunggal Ika. Negara Indonesia mestinya juga terdiri dari beberapa wilayah otonom yang independen, tetapi termaktub dalam suatu kesatuan. Ada kesatuan dalam kejamakan. Ada yang tunggal dari keragaman -sebagaimana prinsip kesatuan tidak selalu berasal dari sesuatu yang tunggal, tetapi memiliki elemen-elemen beragam yang dipersatukan. Dengan ini mau dikatakan bahwa bentuk negara federal adalah satu-satunya bentuk yang paling tepat dalam keanekaragaman yang dimiliki oleh negara ini.
Sistem federal merupakan sistem yang paling cocok membahasakan situasi riil negeri ini. Bahwasanya Indonesia adalah sebuah negara kesatuan. Hanya saja sangat disayangkan bahwa sistem ini terlalu menyeragamkan perbedaan yang ada. Setiap perbedaan tidak diberi keleluasaan untuk menampilkan diri secara wajar dan otonom. Perbedaan malah berpeluang untuk ditafsir sebagai yang dapat membahayakan stabilitas kepentingan negara Repblik Indonesia. Hal ini coba dibendung dengan penyeragaman ideologi misalnya melalui kursus kilat penataran P4.
Syarat mutlak dari RIS yang dicita-citakannya adalah suatu UUD yang berfalsafah negara dan berhukum dasar seturut maksud asli para pendiri RI (the founding fathers) yang antara lain terekspresi dalam mukadimah UUD’ 1945. Dalam mukadimah tersebut dijelaskan alasan mengapa RI didirikan, yakni solidaritas kepada dan untuk mengangkat kaum dina-lemah-miskin yang tertindas oleh semua bentuk eksploitasi manusia dari bangsa mana pun tak terkecuali bangsa sendiri. Rm. Mangun pada kenyataannya menyangsikan terciptanya suatu kedamaian efektif oleh suatu sistem sentralistik. Sentralistik hanya akan menciptakan suatu sistem kepemerintahan ditaktorial, di mana aset dan kekayaan potensial daerah dikuasai dan diperuntukkan bagi kepentingan pusat.
Semboyan kesatuan dan persatuan hanyalah merupakan kedok yang menyembunyikan ketamakan untuk mengekploitasi sumber daya alam daerah. Dengan sistem baru Republik Indonesia Serikat ini diharapkan dapat meredam kemaksiatan yang datang dari nafsu manipulasi kekuasaan sentral dari pusat.
Menurutnya, negara RIS yang akan datang harus disusun sedemikian rupa sehingga: keluar; terhadap dunia internasional merupakan negara yang satu tunggal dan integral, ke dalam; dikembangkan (secara bertahap sistematis) kebhinnekaan dalam wujud-wujud otonomi yang seluas-luasnya atau sempurna, sesuai dengan dinamika kehidupan secara nasional maupun daerah-daerah bagiannya dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya. Hal penting sistem federasi model ini, negara bagian tidak dapat berbuat seenaknya saja. Ada kerangka aturan yang menjamin dan mengatur stabilitas dan aktivitas politik pemerintahan negara bagian. Jelas mengenai kebijakan politik luar negeri dan pertahanan serta perkara yang membutuhkan koordinasi nasional-internasional selalu disentralisasi. Demikian juga kebhinnekaan otonomi ekonomi (kekayaan alam, potensi keahlian, informasi, dsb), sosial dan kultural tidak bersifat individualis yang berdampak sampai menggoncang penghayatan satu nasib dan ketunggalan bangsa. Dalam hal ini yang diupayakan adalah suatu bentuk pemerintahan yang tidak mengandalkan kekuatan dari atas tetapi mengandalkan inisiatif dari bawah. Bukan keterpaduan sentralistis yang datang melulu dari atas atau pusat melainkan keterpaduan yang datang dari kedua-duanya. Demikianlah suatu sistem saling mengontrol antara pusat dan daerah tercipta.

V. Penutup
Kelompok mengakui bahwa gagasan federalisme memiliki sederetan amanat luhur demi meningkatkan hidup masyarakat secara adil dan merata. Model RIS yang diusulkan Rm. Mangun mempunyai tujuan mulia demi pemekaran potensi jutaan manusia di daerah, pemerataan pembangunan dan penciptaan korps ke dalam secara lebih kuat. Federalisme juga merupakan suatu bentuk yang paling representatif menggambarkan situasi riil negeri ini yang terdiri dari keragaman suku, agama dan ras. Dalamnya, setiap perbedaan diakui dan dihormati bukannya dicekok lantas dibantai. Dengan demikian, RIS membawa konsekuensi signifikan untuk membangun tata kepemerintahan yang tidak saja adil secara struktural, tetapi juga secara praktis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar