5.06.2010

ajaran Sosial Gereja

KEBERPIHAKAN GEREJA KEPADA ORANG MISKIN

1.Pengantar

Dokumen Gereja “Centesimus Annus” adalah kesaksian nyata akan kehidupan manusia. Manusia yang mengalami keterasingan dari sesama, manusia yang “terlempar keluar” dari citranya sebagai pribadi yang secitra dengan Allah. Manusia yang menjadi korban dari sesamanya. Dengan kata lain, manusia yang melakukan dehumanisasi terhadap sesama manusia. Dalam konteks dan situasi ini, dokumen ini memperlihatkan keterlibatan dan peran Gereja. Gereja dipanggil untuk bertindak. Gereja dipanggil ke dalam dunia, dalam persoalan-persoalan kemanusiaan manusia. Atau Gereja yang sedang men-dunia. Panggilanya ini adalah panggilan Kristus sendiri untuk berpihak kepada yang miskin dan lemah.

Alasan pemilihan Judul di atas

Alasan pemilihah judul di atas. Berbicara mengenai kaum miskin adalah berbicara mengenai realitas konkret manusia. Arah pembicaraannya bukanlah sebuah spekulasi belaka atau yang hanya berada pada tataran rasio, tetapi kita sungguh-sungguh bersentuhan dengan dunia manusia yang real. Penulis mengambil judul ini kerena berbicara mengenai kaum miskin itu bersentuhan langsung dengan hakikat dan martabat manusia. Persoalan kemiskinan bukanlah persoalan yang baru muncul, tetapi ternyata sudah sejak awal lahir seiring dengan perkembangan dan hidup manusia. Jikalau kita menengok ke belakang pada masa hidup Yesus, persoalan kemiskinan kaum miskin sudah ada, hanya mungkin akar kemiskinan dan model kemiskinan berbeda dengan apa yang dialami dewasa ini. Yesus telah menunjukkan rasa solidaritasnya kepada orang miskin dan bahkan suluruh hidup dan karya-Nya memperlihatkan perhatian-Nya kepada orang yang lemah, terbuang, sakit dan miskin.
Dewasa ini, persoalan kemiskinan yang dialami oleh kaum miskin belum tuntas. Sebagian besar masyarakat indonesia masih miskin. Angka kemiskinan yang cukup besar menyedot perhatian sejumlah orang bahkan negara-negara yang maju. Jurang antara yang kaya dan miskin semakin lebar dan bahkan tak dapat dijembatani lagi. Yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Begitu banyak orang atas nama pribadi atau kelompok ingin memperhatikan nasib kaum miskin. Pembesar dan yang memegang roda kepemerintahan ini seakan-akan hanya melihat dengan mata sebelah atas realitas kemiskinan yang semakin melanda negara ini. Inilah yang mendorong penulis untuk mengangkat tema tentang “kaum miskin.”
Di tengah situasi yang semakin rumit dan resah ini, Gereja semakin ditantang untuk mewujudkan Cinta Kasih Yesus. Tantangan yang dihadapi oleh Gereja juga memacu penulis untuk menguraikan tema ini. Penulis merasa terdorong untuk membahas tema ini, agar semakin menemukan suatu titik cerah bagi penulis sendiri juga Gereja pada umumnya atas nasib kaum miskin. Dokumen Centesimus Annus artikel 11 ini menyentuh persoalan-persoalan antara lain: orang miskin, pandangan mengenai manusia yang dianugerahi martabatnya oleh Allah, panggilan Kristus adalah panggilan Gereja, dasar cinta kasih keberpihakan Gereja kepada orang miskin adalah cinta kasih Kristus, faktor penyebab kemiskinan dan relevansinya dengan kehidupan dunia sekarang.

II. Option For the Poor

a. Siapakah orang miskin?

Kaum miskin adalah orang yang tidak hidup dalam kelimpahan. Orang yang secara ekonomi sangat terbatas, yang hidup serba kekurangan. Dari definisi yang sederhana ini, paling tidak dapat menghantar kita untuk memahami siapa orang miskin. Apakah pandangan tentang kaum miskin dalam dokumen ini seperti yang dikemukakan di atas? Uraian mengenai orang miskin, tidak bermaksud untuk mencari sebuah definis yang komplit, sebab masing-masing orang memiliki sudut pandang yang berbeda mengenai kaum miskin.
Berbicara mengenai kemiskian merupakan wacana yang amat kompleks. Kompleks karena banyak hal yang membuat manusia menjadi miskin, baik faktor internal maupun faktor eksternal. Faktor internal bisa disebabkan karena tidak berpendidikan, ekonomi lemah, kesehatan, fisik dan masih banyak lagi. Faktor eksternal bisa disebabkan oleh lingkungan yang tidak mendukung misalnya perang, banjir, kekeringan, tidak mendapat lapangan pekerjaan, penindasan dari orang-orang yang berkuasa, korban politik dan sebagainya.
Dalam dokumen ini sesungguhnya yang disoroti adalah faktor-faktor eksternal, misalnya peran negara di mana negara bukan hanya melindungi hak kaum kecil, melainkan juga mengekang kebebasan pribadi. Pemerasan terhadap para pekerja oleh pemilik produksi dan dampak industrialisasi. Dalam kondisi inilah Gereja dipanggil untuk berpihak kepada yang lemah dan kecil.

b. Orang Miskin dalam Konteks Dokumen Centesimus Annus (CA)

Dokumen Centesimus Annus merupakan peringatan 100 tahun Rerum Novarum. Sebagaimana yang disoroti dalam Rerum Novarum mengulas mengenai “masalah para pekerja,” maka Gereja memusatkan perhatiannya pada orang miskin. Orang miskin mendapat prioritas perhatian yang cukup besar dan serius dari Gereja. Gereja sangat perihatin dengan nasib para pekerja di mana terjadi tindakan kekerasan. Proses industrialisasi yang menciptakan sebuah dunia yang kerdil dan tak berperikemanusiaan. Kondisi para pekerja sangat menyedihkan karena adanya jarak yang cukup dalam dan jauh antara para pekerja dengan pengusaha.
Proses industrialisasi dan perkembangan tekhnologi serta ilmu pengetahuan seakan membuat manusia terlempar keluar dari kehidupan sesama. Zaman ini bukan hanya menciptakan mesin-mesin produksi yang canggih, melainkan juga mempengaruhi mentalitas manusia. Jurang pemisah antara pengusaha dan para pekerja semakin dalam. Sang pengusaha semakin makmur karena memiliki mesin produksi, sedangkan yang tidak memiliki sarana produksi semakin miskin.
Dalam kondisi seperti ini, Gereja dipanggil untuk mengambil bagian dalam nasib sesama yang miskin. Option for the poor adalah pilihan Gereja. Misi ini didasari oleh misi Yesus Kristus sendiri. Dasar misi ini adalah Cinta kasih Kristus. Dokumen Centesimus Annus ini memberikan kepada kita bagaiman usaha dan keterlibatan Gereja yang dibilang cukup gemilang dalam memperhatikan nasib sesama yang miskin.

c. Pandangan Mengenai Manusia yang Dianugerahi Martabatnya oleh Allah

Perhatian dan dedikasi Gereja terhadap sesama yang miskin, lebih dari sekedar karena mereka miskin dan hidup mereka yang sangat memperihatinkan. Dedikasi Gereja terhadap orang miskin karena Gereja mau mengangkat martabat manusia yang luhur, yang diinjak oleh sesama. Gereja mau mengangkat kembali martabat manusia sebagai citra Allah, sebagai ciptaan Allah yang paling mulia dan luhur dari segala ciptaan.
Berbicara mengenai martabat manusia berarti berbicara mengenai pribadi manusia yang konkter, nyata, historis dan bukan pribadi manusia yang abstrak. Dalam hal ini, Gereja berhadapan dengan setiap pribadi, karena setiap orang adalah bagian dari misteri Penebusan, dan melalui misteri Penebusan ini Kristus menyatukan diri-Nya dengan setiap orang selamanya. Oleh karena itu, Gereja tidak dapat mengabaikan kemanusiaan manusia. Pandangan ini sangat jelas diungkapkan oleh dokumen Centesimus Annus dalam artikel yang lain. Penulis mengangkat salah satu no artikel yang sangat bersentuhan dengan hal di atas misalnya Centesimus Annus artikel 53. Di sana dikatakan bahwa “pribadi manusia ini adalah langkah utama yang harus ditapaki Gereja dalam melaksanakan misinya…langkah yang telah dijejaki oleh Kristus sendiri, satu-satunya jalan menuju misteri Inkarnasi dan Penebusan.” Inilah satu-satunya prinsip yang menginspirasi Gereja dalam keberpihakannya kepada orang miskin. Dalam usaha mewujudkan martabat manusiawi, Gereja menunjukkan sikap mengutamakan cinta kasih rakyat miskin serta tak bersuara, sebab Tuhan mengidentifikasikan Diri dengan mereka secara istimewa.

d. Option For the Poor, Pengamalan Cinta Kasih Krsitus

Option for the poor adalah wujud pengamalan cinta kasih Kristus. Cinta kasih yang tidak pilih kasih, tidak memandang buluh, suku, agama, ras dan budaya. Cinta kasih ini diterjemahkan dalam wujud pelayaan dan kesaksian hidup. Namun, pada poin ini cinta kasih lebih mengutamakan mereka yang miskin, terlantar, menderita dan sebagainya akibat perampasan hak dan kewajibannya, dan eksploitasi. Pengamalan cinta kasih kepada orang miskin merupakan bentuk konkret Gereja meneladani dan mengikuti Kristus. Melalui keberpihakan Gereja terhadap orang miskin, Gereja telah menampilkan jati dirinya yang cemerlang dan tanda-tanda di mana injil telah diwujudkan dalam tindakan nyata.

III. Panggilan Gereja Terhadap Orang Miskin

a. Dasar panggilan Gereja: Yesus inspirator

Yesus adalah inspirator bagi Gereja dalam meneruskan misinya di dunia. Misi Gereja adalah meneruskan apa yang telah diajarkan, dipraktik oleh Yesus. Yesus telah menunjukkan secara konkret keperpihakan-Nya kepada yang lemah dan miskin. Itulah misi kedatangan-Nya agar semua orang mengalami kebahagiaan dan sukacita dalam-Nya, karena di hadapan Allah semua manusia sama, tidak ada perbedaan entah miskin entah kaya, yang berpendidikan dan tidak berpendidikan, rakyat biasa dan penguasa dan sebagainya. Jadi, panggilan Gereja adalah panggilan Kristus sendiri.
Keperpihakan Gereja terhadap orang miskin merupakan panggilannya. Sejak awal telah memperlihatkan kepada kita bahwa Gereja terlibat dalam masalah-masalah sosial. Dokumen Centesimus Annus telah menampilkan tokoh Paus Leo XIII yang gencar memperhatikan nasib sesama yang mengalami penindasan dan kemiskinan secara khusus yang dialami oleh para buruh yang kemudian melahirkan ensiklik Rerum Novarum. Peran Gereja dalam memperhatikan nasib buruh mendapat tempat yang penting dalam sejarah Gereja.
Paus Leo XIII mendorong negara untuk mengupayakan kesejahteraan sesama yang miskin, memperhatikan ekonomi mereka, memberikan sumbangan untuk meningkatkan kesejahteraan bersama, menjamin kelangsungan hidup sesama dengan menghormati dan melindungi hak-hak pribadi. Namun, Paus menyadari bahwa peran negara kepada sesama tidak boleh mengabaikan kebebasan pribadi. Karena itu, bukan hanya peran negaralah yang dapat memecahkan persoalan dan kesukaran sosial. Negara hanya berperan untuk melindungi hak-hak setiap orang dan bukan untuk menindas dan memperbudak mereka. Hal ini sungguh-sungguh disadari oleh Paus Leo XIII. Panggilan Gereja terhadap orang miskin telah mewarnai seluruh dinamikan dan perkembangan Gereja.
Yesus, bukan hanya mewartakan Kerajaan Allah melainkan juga berbuat, bertindak melalui mukjijat penyembuhan, pengusiran roh jahat, dan sebagainya. Gereja pun melakukan hal yang sama di mana Gereja bukan hanya mewartakan sabda Allah, tetapi juga bertindak dan berbuat sesuatu yang nyata dan konkret melalui pengabdian kepada sesama yang menderita, miskin, kelaparan, sakit dengan memberikan sumbangan dan memberikan pelayanan sakramen-sakramen. Dengan kata lain, apa yang dilakukan oleh Gereja sejak munculnya dokumen ensiklik Rerum Novarum tahun 1891 sampai dengan dokumen Centesimus Annus 1991, tidak terlepas dari hidup dan karya Yesus. Bagi Yesus kemanusiaan manusia jauh lebih penting dari pada pelaksanaan hukum Taurat. Yesus mau membela kemanusiaan manusia yang seringkali diabaikan oleh manusia hanya karena hukum.
Keberpihakan Gereja kepada orang miskin dalam dokumen Centesimus Annus memperlihatkan perjuangan Gereja terhadap kemanusiaan. Persoalan manusiawi dan morallah yang tampak di sana. Sungguh inilah persoalan esensial yang digeluti oleh Gereja dengan melibatkan diri pada orang miskin. Bagi Gereja benda dan harta bukanlah pelaku utama dalam proses pengembangan. Oleh karena itu, persoalan yang dihadapi oleh Gereja melampaui masalah ekonomi dan tekhnologi. Gereja memusatkan perhatiannya pada masalah-masalah keutuhan pribadi manusia. Manusia yang secitra dengan Allah, yang telah dianugerahi segala rahmat dan martabat keilahian serta hak-hak yang tidak boleh dirampas oleh manusia lain daripadanya.

b. Panggilan Kristus adalah Panggilan Gereja

Panggilan Gereja terhadap orang miskin yang dikemukan oleh dokumen Centesimus Annus menyentuh hakikat manusia yang paling dalam. Artinya keberpihakan Gereja terhadap orang miskin lebih daripada karena keadaan mereka yang miskin, tetapi Gereja melihat manusia dalam keseluruhanya dan keutuhannya sebagai manusia. Pada poin ini sesungguhnya usaha dan tindakan Gereja sudah cukup mendalam. Gereja mau mengangkat kembali kodrat manusia sebagai ciptaan Allah. Gereja mau mengembalikan keutuhan manusia sebagai pribadi, makluk yang secitra dengan gambar dan rupa Allah Sang Pencipta. Dengan kata lain, kepedulian Gereja terhadap kaum miskin jauh melampaui masalah-masalah yang sifatnya artifisial atau masalah-masalah seperti ekonomi, tekhnologi, upah dan sebagainya.
Panggilan Gereja terhadap orang miskin adalah juga panggilan dari dan kepada Kristus. Dasar panggilan Gereja adalah Cinta kasih Kristus sendiri. Gereja hanya meneruskan dan melanjutkan apa yang telah dibuat dan diperintahkan oleh Yesus. Gereja dipanggil untuk mengambil bagian dalam pengalaman susah, senang, dukacita dan sukacita kaum miskin. Dalam usaha untuk memajukan dan memperhatikan martabat manusiawi kaum miskin, Gereja menunjukkan sikap penuh cinta kasih. Sebab Gereja menyadari bahwa dalam diri kaum miskinlah Yesus hadir secara istimewa. Sebagaimana Yesus tidak pilih kasih dalam pelayaan, demikian juga Gereja. Prioritas Gereja adalah pelayanan. Pelayanan merupakan bentuk kesaksian nyata Gereja dan rasa solidaritas kepada kaum miskin.
Dunia adalah medan di mana manusia dapat mewujudkan dirinya bagi sesama. Sebaliknya ternyata manusia juga medan dan dunia bagi Allah untuk meneruskan kerajaan Allah di dunia. Allah tidak hanya mendampingi manusia dalam perjalanan sejarah, melainkan Allah menyapa manusia dalam tanggung jawabannya atas sejarah. Pergulatan Gereja dengan segala masalah yang menimpa kaum miskin, mendesak Gereja untuk memusatkan perhatiannya pada martabat pribadi manusia yakni martabat sesama manusia Yesus Kristus dan martabat manusia yang menjadi ungkapan diri Allah.

IV. Faktor Penyebab Kemiskinan

Berbicara mengenai option for the poor dan segala persoalan yang melilit di dalamnya, mau tidak mau harus mencari akar penyebab semuanya itu. Dalam dokumen Centesimus Annus memperlihatkan bahwa masalah para pekerja sungguh menyentuh langsung persoalan orang miskin. Persoalan kemiskinan yang dialami orang miskin disebabkan oleh proses industrialisasi atau revolusi industri yang ada pada zaman itu.
Proses industrialisasi atau revolusi industri menciptakan suatu kondisi yang memprihatinkan bagi para pekerja. Kondisi yang memperihatikan itu dilukiskan dengan adanya pratik kekerasan terhadap massa. Sebagaimana yang telah saya kemukakan di atas bahwa revolusi industri sungguh bersentuhan langsung dengan para pekerja, maka munculnya proses industrialisasi membuat kondisi kaum pekerja semakin memburuk. Di sana terlihat adanya kemerosotan moral. Kemerosotan moral tampak pada pemerasan terhadap para pekerja yang membuat nasib mereka semakin tak menentu. Harus diakui bahwa dalam situasi seperti ini gambaran manusia sebagai “homo homini lupus” tercermin di sana, di mana manusia karena ketamakan akan harta dan kekayaan memperbudak para pekerja yang tidak mempunyai sarana produksi.
Di atas saya telah menyinggung soal moralitas yang merosot akibat proses industrialisasi. Adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi menciptakan logika berpikir manusia bahwa sesama manusia tidak berarti apa-apa dan bernilai, yang bernilai hanya harta dan kekayaan. Moral para pekerja diinjak-injak. Moral para pengusaha dan pemilik sarana produksi karena diboncengi oleh perkembangan tekhnologi dan iming-iming untuk mencari kekayaan sendiri, tidak lagi memperhatikan nasib sesama dan moralnya sebagai manusia yang diciptakan oleh Tuhan. Jadi, kemerosotan moral merupakan jalan pemerasan terhadap kaum pekerja.
Dampak lebih lanjut dari proses industrialisasi adalah tidak adanya penghargaan atas martabat manusia. Martabat sesama manusia sebagai pribadi atau individu yang bebas, merdeka, yang otonom, yang mempunyai hak atas kebahagiaan tidak dijunjung tinggi dan bahkan di kekang. Martabat manusia sebagai ciptaan Allah yang paling mulia dan luhur dihancurkan dan dicemari oleh segelintir orang yang hanya memikirkan dirinya sendiri. Jadi, proses industrialisasi bukan hanya memberikan gambaran akan perkembangan dunia, tetapi juga tidak adanya penghargaan atas martabat manusia. Dalam kaitan dengan persoalan martabat manusia ini, Paus Yohanes Paulus II dalam seri Dokumen Gereja no. 57 tahun 2000 mengatakan bahwa manusia yang telah diciptakan seturut citra Allah dan dikarunia martabat anugerah Allah serta hak-hak manusiawi yang tidak boleh dirampas dari padanya.

V. Relevansi

Sebelum masuk dalam uraian mengenai peran Gereja dan negara kepada kaum miskin dalam dunia dewasa ini, baiklah terlebih dahulu kita mencoba mendikte dan menelisik keadaan manusia dewasa ini. Dewasa ini, banyak persoalan yang melilit bangsa dan warga negara Indonesia. Salah satunya adalah persoalan kemiskinan yang dialami oleh kaum miskin dan bagaimana menanggulangi kemiskinan yang ada di negara ini?

a. Sketsa Dunia Dewasa ini

Wacana mengenai kemiskinan dan keberpihakan kepada orang miskin, bukanlah hal yang baru. Sejak dulu sampai sekarang masalah seputar kemiskinan dan penanggulangan terhadap kemiskinan telah membuka mata semua orang. Akan tetapi, hal ini belum juga selesai. Jurang antara yang kaya dan miskin semakin dalam dan tak terjembatani lagi. Di tengah perkembangan dan perubahan dunia yang begitu cepat dan alat-alat tekhnologi yang canggih, angka kemiskinan justru tetap menjadi fenomena yang segar untuk dibicarakan. Rasa-rasanya di sini terlukis suatu paradoks kehidupan di mana satu sisi negara indonesia yang kaya akan sumber daya alam, tetapi di sisi lain realitas kemiskinan masih saja melanda dan melilit sejumlah warga.
Selain itu, suhu politik, korupsi, peperangan, bencana, pemerasan, kekerasan adalah faktor sosial yang melahirkan angka kemiskinan semakin besar di bumi pertiwi ini. Inilah model baru lahirnya kemiskinan, dan terciptaan situasi-situasi sosial yang semakin buruk. Para penguasa dan pemerintah yang bergerak dalam dunia berpolik, kadang mengorbankan yang miskin. Mereka hanya menyuarakan kepada semua orang untuk memperhatikan kaum miskin, sementara mereka sendiri berpangku tangan dan hanya bermain pada tataran wacana. Janji-janji palsu sekelompok orang atau secara pribadi demi memenangkan dan mendapat suatu kedudukan sosial dengan memperalat kaum miskin, janji-janji manis untuk memberikan perhatian secara khusus kepada orang miskin tenyata hanyalah sebuah utopia belaka. “Habis manis sepahnya di buang.” Mungkin inilah slogan yang tepat untuk menggambarkan betapa manusia dewasa ini dengan pengetahuannya yang luas dapat memperalat sesama. Setelah mendapat kedudukan yang baik dalam kursi kepemerintahan, lupa akan janjinya. Adalah sangat ironis sekali. Kalau dulu kaum buruh akibat revolusi industri mereka diperas, sekarang inilah bentuk pemerasan, kekerasan model baru.
Berhadapan dengan realitas yang demikian, ternyata masih banyak lembaga sosial yang berkecimpung dalam menangani malasah kaum miskin terutama masalah para buruh. Tujuan mereka jelas yakni ingin menyelamatkan nasib mereka yang lemah, yang tidak memiliki undang-undang perlindungan hukum yang pasti. Bagaimana dengan Gereja?

b. Peran Gereja

Bagaimana peran gereja dalam kondisi seperti ini? Misi penginjilan Gereja dewasa ini dapat berpijak pada instrumentum Laboris No. 51, dengan menekankan dialog segitiga; pertama dengan kaum miskin, kedua dengan penganut agama lain, ketiga dengan kebudayaan. Aspek pertama, dialog dengan orang miskin. Kenyataan membuktikan bahwa penduduk indonesia hampir sebagian besarnya kaum miskin. Oleh karena itu, perhatian kepada kaum miskin mendapat prioritas yang besar dari Gereja. Bagaimana Gereja menjalan dialog ini? Dengan meneladani model perseketuan para rasul perdana, Gereja dapat membukan ruang dialog dengan kaum miskin. Persekutuan para rasul perdana ini nyata lewat perayaan ekaristis. Persekutuan ini adalah persekutuan cinta dengan memberikan penekanan khusus pada pesan sosial Yesus. Gereja akan mulai menjalankan misi dialog dengan orang miskin jikalau Gereja secara sungguh-sungguh mendalami pesan sosial Yesus dalam Kitab Suci.
Yesus mengidentifikasikan diri-Nya dengan orang miskin. Yesus adalah penyelamat bagi semua orang miskin. Yesus melibatkan diri dalam dialog dengan kaum miskin, orang buta, lumpuh, pengemis, sakit dan sebagainya. Oleh karena itu, Model bagi Gereja adalah Yesus sendiri. Misi cinta kasih Gereja dan seluruh pelayanannya hendaklah mengalir dari Yesus sendiri dan Sabda-Nya yang dapat memberikan daya dan kehidupan bagi yang miskin dan lemah. Sabda-Nya yang memberikan kehidupan atas nama dan demi kepentingan kaum miskin.
Aspek kedua adalah dialog dengan penganut agama lain. Apa kepentingan agama lain dalam membahas keberpihakan Gereja terhadap orang miskin? Dalam dunia sekular dan pluralitas agama, panggilan Gereja terhadap orang miskin seringkali mendapat cibiran dan cemoohan dari penganut agama lain. Misalanya ketika terjadi gempa, banjir, dan masalah sosial lainnya, Gereja tidak tinggal diam dan hanya berpangku tangan. Meskipun tanpa membawa bendera agama, seringkali kehadiran dan keterlibatan Gereja untuk membantu sesama yang mengalami musibah dinilai oleh orang dari agama lain sebagai bentuk kristenisasi. Dalam rangka untuk menghindari dan mengurangi kemungkinan akan adanya pandangan seperti ini, maka Gereja perlu membangun suatu ruang dialog dengan agama lain sehingga misinya untuk membantu mereka yang miskin dan yang mengalami bencana tidak dapat dihalangi oleh anggapan seperti itu. Ruang dialog dengan agama lain, pertama-tama bukanlah bermaksud untuk menyamakan konsep dan paham atau harus berdiri di atas satu paham yang sama, melainkan untuk membuka kemungkinan baru di mana setiap agama dapat mengakui dan menghargai kehadiran agama lain dalam keberagaman dan keunikannya.
Aspek ketiga adalah dialog dengan kebudayaan. Faktor kebudayaan sangat menentukan untuk terima tidaknya suatu pewartaan dan kehadiran Geraja. Dengan mempelajari dan memahami kebudayaan suatu daerah akan dengan mudah injil cinta kasih yang ditawarkan kepada sesama itu diterima. Yesus hadir dalam budaya tertentu dan dalam konteks budaya itulah Yesus memulai misi-Nya. Misi-Nya berangkat dari konteks manusia dengan segala struktur dan dinamika hidup di dalamnya. Oleh karena itu, keberpihakan dan keterlibatan Gereja kepada orang miskin juga harus memperhatikan budaya.

c. Kekhasan Panggilan Gereja

Panggilan Gereja kepada orang miskin adalah panggilan semua orang Kristen yang melalui pembaptisan telah dipersatukan dengan Yesus. Panggilan ini sesunguhnya sudah terjadi dan dimulai dari bejana baptis. Di sanalah kita telah dengan setia dan rela mau mengambil bagian dalam misi Yesus. Bejana baptis adalah medan pertama kali kita menjalankan misi Yesus. Dasarnya di sana. Melalui jawaban ‘ya’ kita untuk mengikuti Kristus sesungguhnya kita telah dengan sadar dan mau, menyatakan diri untuk terlibat dalam hidup sesama sebagaimana Yesus lakukan dan jalankan. Oleh karena itu, panggilan Gereja kepada orang miskin juga merupakan panggilan kita semua. Kita diundang untuk berladang dan bermisi dalam ladang dan wilayah misi yang sama yakni kaum miskin.
Dalam kaitan dengan undangan Gereja di atas, salah satu hal yang direfleksikan setelah Konsili Vatikan II adalah apakah arti dan hidup menggereja di tengah kancah kemiskinan? Pertanyaan ini sesungguhnya ingin mempertacam kekhasan panggilan Gereja kepada orang miskin yang dapat membedakan dengan lembaga-lembaga sosial, lembaga-lembaga publik lainnya yang sama-sama mempunyai keperihatinan kepada orang miskin.

Keprihatinan Gereja, Keprihatinan Dunia

Keprihatinan Gereja kepada kaum miskin merupakan keprihatinan seluruh dunia. Keprihatinan ini adalah sebuah undangan kepada seluruh umat manusia, secara khusus umat Allah yang mengimani Kristus sebagai Sang Juru Selamat untuk merefleksikan hakikat panggilan kita kepada kaum miskin atas masalah yang selalu melilit negara kita secara khusus kaum miskin. Gereja selalu memandang dengan penuh kasih sayang terhadap nasib kaum miskin sambil mengupayakan kegiatan berpastoral dan sosial. Kegiatan pastoral dan sosial ini bertujuan untuk memperkembangkan manusia secara utuh baik segi jasmani maupun rohani, material dan spiritual. Pada poin “material dan spiritual” inilah yang membedakan bentuk keberpihakan Gereja kepada kaum miskin dengan lembaga sosial lainnya.
Persoalan kaum miskin merupakan persoalan kemanusiaan, di mana mereka membutuhkan jaminan atas hak hidup layak. Oleh karenanya, Gereja Katolik melalui komisi keadilan, perdamaian, pastoral mengundang semua umat manusia untuk membuka mata terhadap realitas kemiskinan yang dialami kaum miskin.
Keprihatinan Gereja bukan hanya menyentuh persoalan kaum miskin. Sesungguhnya dewasa ini, bentuk keberpihakan Gereja terhadap masalah sosial sangat kompleks. Dalam kekompleksitasan masalah seperti itu, kemiskian mempunyai arti baru. Romo F. Magnis-Suseno mengatakan kemiskian dalam arti bahwa orang tidak menguasai sarana-sarana fisik secukupnya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasarnya, untuk mencapai tingkat kehidupan yang masih dapat dinilai manusiawi. Kemiskinan yang dialami oleh kaum miskin sesungguhnya bukanlah kesalahan kaum miskin, tetapi akibat kondisi-kondisi objektif kehidupan mereka. Artinya kemiskinan bukanlah akibat kehendak mereka sendiri misalnya malas, suka judi. Namun, sebagian besar akibat ketidakadilan struktural. Ketidakadilan struktural maksudnya kemiskinan disebabkan karena strukturalisasi politik, ekonomi, idiologi dan sebagainya di mana hanya sebagai kecil orang saja yang hanya menikmati sarana-sarana produksi dan dalam pengambilan keputusan terhadap hidup bermasyarakat. Inilah yang dialami oleh kaum miskin dewasa ini.

c. Peran Negara

Negara memiliki peran yang sangat besar dalam menangani masalah kemiskinan yang dialami oleh kaum miskin. Negara yang dimaksud adalah aparat pemerintah. Pemerintah negara berkewajiban untuk melindungi hak-hak hidup setiap orang secara khusus hak untuk mendapatkan hidup bahagia bagi yang miskin.
Langkah dan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sangat diharapkan oleh mereka yang ekonominya lemah. Oleh karena itu, pemerintah perlu menerapkan prinsip keadilan. Prinsip keadilan agar dapat menjunjung tinggi hak dan kewajiban setiap pribadi. Prinsip keadilan artinya memberikan apa yang menjadi hak dan kewajiban dengan tidak memandang buluh, suku, ras, agama dalam melihat setiap pribadi.
Namun, seperti yang dikemukan dalam dokumen ini, bahwa dengan memberikan wewenang kepada negara untuk memecahkan persoalan-persoalan sosial, itu bukan berarti negaralah yang mengatur segalanya, melainkan ada batas di mana negara harus memperhatikan kebebasan dan hak-hak pribadi manusia. Maka, peran pemerintah juga harus memperhitungan dimensi personal manusia.

VI. Penutup

Dengan bertitik tolak dari persoalan dan realitas di atas, sesungguhnya ini merupakan undangan Gereja kepada kita semua agar bersama-sama merajut harapan dan menatap hari depan sesama yang miskin. Sebagaimana Gereja adalah tanda dan harapan kehadiran Allah yang berziarah dalam sejarah manusia, hadir dan bergumul dalam persoalan-persoalan kemanusiaan di tengah dunia, maka kita semua juga menjadi tanda dan harapan bagi mereka yang menderita, sakit, lapar dan membutuhkan bantuan. Keberpihakan, keprihatinan dan kepedulian Gereja kian hari kian mendobrak kedalaman nurani dan budi setiap insan. Melalui dokumen Centesimus Annus artikel No. 11, Gereja mau mengajak kepada semua orang beriman untuk tidak hanya berpangku tangan dan hanya bermain pada wacana mengenai persoalan kemiskinan dan keberpihakan kepada semua orang terutama mereka yang miskin, menderita, terasing dan menjadi korban ketidakadilan. Dengan peduli kepada mereka yang terpinggirkan dari kehidupan modern saat ini, Gereja mengundang seluruh umat beriman untuk mengambil bagian dalam upaya mengangkat martabat manusia sebagai ciptaan Allah yang sempurna, yakni manusia sebagai citra Allah, gambar dan wajah Allah yang penuh dengan kemuliaan di dunia ini.
Keprihatianan Gereja terhadap kaum miskin yang diperlihatkan oleh dokumen Centesimus Annus pada zamannya, kini masih sangat kontekstual dan relevan dengan segala kompleksitas persoalan yang melanda umat manusia dewasa ini. Keanekaragaman persoalan yang ada menunjukkan tanda-tanda di mana wajah Allah mulai dirusakan akibat praktik ketidakadilan, pemerasan, strukturalisasi politik, ekonomi dan idiologi. Jadi, dengan berpihak kepada kaum miskin Gereja mau mengembalikan dan memulihkan kembali wajah Allah yang rusak akibat keserakahan manusia.


DAFTAR PUSTAKA

Banawiratma, J. B., (ed.). Kemiskinan dan Pembebasan, Yogyakarta: Kanisius, 1987.

Hardawiryana, R., (terj.). Kumpulan Dokumen Ajaran Sosial Gereja, Jakarta: Dokumentasi dan Penerangan KWI, 1999.

Kieser, Bernhard. Moral Sosial; keterlibatan Umat dalam Hidup bermasyarakat,
Yogjakarta: Kanisius, 1987.

Kirchberger, Georg dan John M. Prior (ed.). Yesus Kristus Penyelamat; misi cinta dan
pelayanan-Nya di Asia, Ende: Arnoldus, 1999.

Paulus II, Yohanes. Church in Asia (Gereja di Asia) diterjemahkan oleh R. Hardawiryana, Jakarta: Dokumen dan Penerangan KWI, 2000.

ajaran Sosial Gereja

Social Chatolics and Rerum Novarum

1. what do you find in the legacy of the “fribourg union”. That is revalant for taday’s debates about social justice?
Dalam konteks keadilan sosial dewasa ini, berbicara mengenai “The Fribourg Union” dipandang masih ada kaitanya. Keterkaitan itu, dapat dilihat dalam beberapa aspek yang akan diuraikan di bawah ini.
Pertama, latar belakang berdirinya. Ada dua faktor utama yang melatarbelakangi lahirnya gerakan ini. Dua faktor itu antara lain individualisme dan kemiskian. Kedua faktor ini muncul karena adanya ketidakadilan sosial dalam hidup bermasyarakat. Oleh karena itu, adalah penting dan relevan untuk saat ini kita membahas gerakan ini karena persoalan seputar individualisme dan kemiskinan merupakan persoalan yang sepanjang hidup manusia.
Kedua, Peran serta pihak yang terlibat dalam gerakan ini. “Fribourg Union” merupakan gerakan yang anggota-anggotanya terdiri atas para teolog, para pemimpin politik, dan kaum aristokrat. Elaborasi serta kerjasama mereka merupakan sumbangan yang paling besar untuk meretas persoalan sebagaimana yang dikemukan pada point pertama di atas. Selain itu, ternyata kaum awam dan klerus terungkap di dalamnya sehingga kerjasama sangat ditonjolkan di sana. Kerjasama perlu dan harus diterapkan dalam kehidupan dewasa ini. Dengan adanya kerjasama maka hampir pasti akan melahirkan visi dan misi bersama, sehingga dari sana akan tercuat ke permukaan logika berpikir yang dapat melahirkan suatu nilai demi kepentingan bersama dan bukan kepentingan perorangan. Kepentingan bersama adalah tujuan dari kerjasama dan dengan demikian akan tercipta suatu kesatuan batin dan hati demi menyelesaikan segala persoalan yang ada.
Ketiga, Aktivitas mereka. Gerakan ini tidak berhenti pada usaha untuk bekerja sama dan penyemaan persepsi dengan mempresentasikan dan mendiskusikan persoalan, tetapi lebih dari itu bagaimana mereka berperan dalam kanca dunia internasional. Dewasa ini kerap kita menemukan bahwa gerakan sosial kadang hanya berhenti pada diskusi, tetapi tanpa aksi lebih lanjut. Maka, “roh” gerakan ini penting untuk menjadi “roh” gerakan sosial dewasa ini.
Keempat, Iinti persoalan. Persoalan sosial dan ekonomi juga menjadi persoalan sentral dewasa ini. Dari sini mengalir persoalan-persoalan lain yang merambah ke persoalan moral dan kemanusiaan.

2. How do you evaluate the central themes of the “social catholicism” of the nineteenth century?
Tema-tema sentral “Social Chatolics” tidak terlepas dari situasi, konteks dan zaman. Tema-tema dalam Social Chatolics berusaha untuk menjawabi apa yang menjadi kecenderungan zaman. Apa-apa saja tema-tema sentral Social Chatolics? Kami melihat bahwa tema-tema sentral antara lain; “charity is nit enough, the just wage, state intervesion, private property, corporatively organized society. Tema-tema sesungguhnya merupakan suatu upaya dan model evaluasi, juga mencakup hasil evaluasi atas konteks persoalan saat itu dan tema-tema ini sungguh-sungguh memperlihatkan suatu usaha nyata untuk menjawabi persoalan dan masalah. Kekompleksitas persoalan yang dihadapi, rasa-rasanya tidak cukup puas dengan kegiatan karitatif. Karena ada indikasi bahwa orang katolik dalam menghadapi persoalan-persoalan sosial hanya aktif dalam kegiatan dan karya karitatif.
Dalam persoalan mengenai gaji. “Social Chatolics” mempunyai peranan penting di sana, di mana ia berusaha menciptakan iklim baru atas nasib buruh. Jikalau sebelumnya hanya menampilkan model Sistem ekonomi liberal, kini telah mengalami perubahan. Nah, kita mencoba menenggok persosalan dewasa ini. Dewasa ini, kaum buruh telah menghirup udara kebabasan. Mereka dapat menentukan nasib sendiri dan tidak lagi diatur oleh majikan. Akan tetapi, pernyataan ini tidak mengindikasikan bahwa persoalan antara buruh dan majikan tidak muncul kembali. Terlepas dari apa yang diuraikan di atas, bahwa kenyataannya masalah tentang perburuah sudah semakin kompleks dan dalam kadar yang kompleks pula.
Tentang campur tangan negara dan penghargaan terhadap hak milik pribadi. Negara memiliki peranan penting terhadap hak milik pribadi. Namun, negara hanya berperan dalam mengatur dan menjaga keseimbangan dalam praktik ekonomi. Dalam konteks ini “social chstolics” mempunyai andil yang besar untuk mengubah sistem serta menyerukan agar segalanya tidak diatur oleh negara. Hak milik pribadi tetap dihargai, juga dalam hal kebebasan pribadi agar negara tetap memperhatikannya.
Selain yang ditelah dikemukakan di atas, kami berpikir bahwa “Corporatively organized society” penting untuk diterapkan. Ada suatu nilai yang berharga yang dapat diberikan bagi pelaksanaan sistem ekonomi sekarang. Dewasa ini, banyak organisasi yang didirikan di kalangan masyarakat. Kerjasama antar Organisasi-organisasi sebagai suatu organisme sangatlah penting. Sebab dalam hal inilah akan tercipta iklim saling melengkapi, karena sama-sama memperjuangkan hak dan nasib manusia.

3. What values are ecident in the “corporate” model of economic relations?
Relasi ekonomi “corporative” mengandung beberapa hal yaitu:
- mempromosikan jiwa kesatuan dalam setiap anggota
- melindungi kehormatan akan profesionalitas
- meningkatkan kebutuhan material
- menganugerahkan penghargaan kepada mereka yang sukses
- membeli bahan mentah
- mendirikan mesin uap dan mesin listrik di tempat kerja
- mendirikan toko untuk memasarkan hasil produksi

Semua hal di atas sungguh menyentuh dengan realitas dan kita dapat menemukan dua hal yakni kebebasan dan kerjasama. Antara karyawan dan majikan harus ada kerjasama. Bukan hanya keduabelah pihak, tetapi juga semua orang yang terlibat di dalamnya. Dengan adanya kebebasan dan kerjasama sesungguhnya di sana akan ada penghargaan terhadap apa yang disebut sebagai spesialisasi dan profesiaonalisasi. Oleh karena itulah prinsip “kekeluargaan” sangat penting.

4. Why was this vision adoped by business and labor?
Visi ini tidak diadopsi oleh kaum bisnis dan pekerja karena sistem ekonomi “bebas” mengarah pada praktik individualisme dan keegoisan pribadi. Hal ini didukung oleh kekuatan-kekuatan filsafat rasional yang mengabaikan peran Allah dalam kehidupan manusia. Selain itu, pengaruh protestanisme begitu kuat, yang mencabut akar-akar otoritas nilai tradisional dan menerapkan prinsip individualisme berdasarkan kebebasan yang tidak terkontrol. Kemudian, adanya filsafat-filsafat politik seperti teori perjanjian masyarakat yang merusak kesatuan abad pertengahan. Semuanya itu berdampak pada hilangnya kesatuan organis.

5. The right of private property was hotly debated in the late nineteenth century. Evaluate the various position, takes on question, by the socialist the “socia catholics” and Pope Leo XIII
Kami menilai Gereja terkesan lamban dalam menanggapi pengaruh sosialisme. Gereja kurang cepat menanggapi persoalan yang melingkupinya. Jikalau mau melihat ke belakang, “Social Chatolics” sudah menanggapinya dan menampilkan perspektifnya dalam menaggapi sosialisme. Akan tetapi, Gereja tetap berada dalam kemapanan. Gereja hanya bermegah dalam menara gading, kurang mendunia
Paus Leo XIII dianggap sebagai tokoh pemberani yang menaggapi pengaruh sosialisme dan menerima perspektif ”Social Chatolics” sekaligus. Langkah yang diambil, baik oleh “Social Chatolics” maupun Paus Leo XIII merupakan suatu langkah aktual bagaimana iman itu dikonfrontasikan dengan persoalan dunia. Dengan demikian, iman Kristiani betul-betul mendarat dan menyapa dunia. Terobosan ini kami anggap istimewe karena terobosan itu merombak segala perspektif tradisional yang memandang Gereja hanya berperan di dalam gedung dan sangat eksklusif. Rerum Novarum merupakan suatu bukti keterlibatan awal Gereja dalam meneruskan aksi “Social Chatolics’ dan menanggapi persoalan dunia.

6. How does the legacy of Rerum Novarum continue to influnce roman Catholic through adn action?
Rerum Novarum menjadi tonggak sejarah dan titik berangkat bagaimana Gereja betul-betul menyadari diri sebagai kaum yang hidup di dunia. Gereja merasa terpanggil untuk terlibat dalam persoalan dunia. Cara berpikit Gereja akan dirinya sendiri serentak berubah bukan lagi sebagai pihak yang hanya mengurusi hal-hal liturgis dan menempatkan diri sebagai pihak yang dari jauh memandang dunia, tetapi Gereja menyadari diri sebagai bagian dari dunia yang turut merasakan kepedihan dunia.
Perubahan cara berpikir ini mengharuskan Gereja untuk bertindak. Gereja berangkat dari Rerum Novarum untuk aktif terlibat dalam menanggapi masalah-masalah sosial. Persoalan yang dialami kaum buruh akibat badai industrialisasi merupakan persoalan awal yang menggelitik Paus Leo XIII untuk segera bersuara. Dan selanjutnya, cetusan ini menjadi referensi bagaimana Gereja tidak henti-hentinya bersuara. Kini Gereja berada pihak tertindas dan mengaktualisasikan warta keselamatan Kristus secara konkrit kepada mereka yang menderita. Peranserta Gereja bukan lagi berkotbah tetapi menyerukan keadilan, perdamaian, dan kebenaran. Dengan demikian, Gereja betul-betul bertindak dalam dunia dan mentadari diri sebagai bagian dari dunia. Warta Yesus betul-betul mendarat walau masih harus terus diperjuangkan.

ajaran Sosial Gereja

GEREJA; KETERLIBATANNYA DALAM MASALAH SOSIAL
(Fabianus Selatang NIM; 07.09042.000004)

Gereja sejak awal mula juga ditandai oleh latar belakang yang beragam. Orang-orang Yahudi “asli” menjadi Kristen, orang bukan Yahudi yang menganut agama Yahudi yang menjadi Kristen dan orang-orang kafir yang menjadi Kristen merupakan cikal bakal gereja yang mula-mula bersifat ragam. Jelas bahwa gereja tidak tertutup/isolasi diri, tetapi ia terbuka pada siapa saja dan di mana saja. Berbicara mengenai gereja tentu bukan gereja yang abstrak, tetapi gereja yang nyata mendunia. Gereja merupakan; umat yang berhimpun dan percaya pada Tuhan, juga gereja yang mengacu pada bangunan. Jikalau demikian, gereja yang ada di tengah umat dan mendunia, mesti melibatkan dirinya dalam hidup manusia.
Gereja tidak terlepas dari kehidupan sosial kemasyarakatan. Maka pandangan bahwa gereja adalah “tanda dan sarana perdamaian yang dengan cara berbeda, berbeda dalam nilai tetapi semuanya bersama-sama memperoleh prakarsa belaskasihan ilahi untuk diberikan kepada umat manusia.” Kehadiran gereja dalam kehidupan sosial merupakan “tanda dan sarana,” untuk mewartakan kasih Kristus kepada dunia. Gereja dipanggil untuk terlibat dalam masalah sosial. Keterlibatan gereja dalam masalah sosial tidak lahir secara spontanitas atau lahir dari dirinya sendiri, melainkan gereja ingin meneruskan pesan pewartaan Kristus. Pesan pewartaan Krsitus yang nyata dalam sikap, tutur kata, tindakan, perbuatan-Nya yang tidak pernah eklusif dalam berelasi. Ia merangkum semua orang; yang sakit, lumpuh, miskin dan sebagainya. Keterlibatan gereja dalam masalah sosial, juga mengambil dasar pada pola, sikap dan tindakan Yesus dalam mewartakan nilai-nilai Injili. Yesus telah menunjukkan secara jelas bagaimana Ia menanggapi masalah sosial. Tujuannya jelas yakni ingin mengangkat harkat dan martabat manusia sebagai citra Allah. Misi gereja dan segala bentuk keterlibatannya dalam masalah sosial juga melanjutkan misi Yesus sendiri yakni menyelamatkan umat manusia. Dengan demikian, gereja sesungguhnya menunjukkan identitasnya dan sifatnya yang universal. Keterlibatan gereja dalam masalah sosial merupakan perwujudan dirinya, tanda dan sarana Kristus untuk mengejawantahkan nilai-nilai kemanusian.
Gereja muncul karena penyerahan diri-Nya kepada manusia. Jikalau demikian, gereja dituntut juga untuk menyerahkan diri dan terlibat dalam masalah sosial. Keperpihakan gereja dalam masalah sosial tentu mempunyai dasar yang jelas. Misalnya, kita melihat dan membaca dalam Kis 6:1-2; bagaimana janda-janda yang berlatarbelakang bukan Yahudi diterlantarkan. Namun, gereja memberikan jalan keluar dengan dipilihnya para diakon (Kis 6:2-7). Dalam kaitan dengan film “the new rules of the world” di sana banyak masalah sosial yang ditemukan, misalnya kemiskinan, jam kerja tenaga kerja yang banyak namun tidak sesuai dengan upah yang diterima, pengangguran, pendidikan yang dimiliki oleh tenaga kerja, masalah perarturan, organisasi serikat buruh lemah dalam menangani para pekerja, gaji para pekerja, dan kediktatoran pemimpin perusahaan. Film ini menunjukkan fakta sosial yang sesungguhnya terjadi sekarang ini. Dari masalah yang muncul saya dapat mengatakan bahwa di sana lahir dan muncul bentuk kemerosotan moralitas. Kemerosotan moralitas tampak dalam pemerasan para pekerja yang tidak terlindungi undang-undang dan asosiasi.
Ketamakan manusia dan proses produksi secara keseluruhan melahirkan suatu situasi di mana segelintir orang kaya memperpudak massa pekerja yang tidak memiliki sarana produksi. Nah, dalam Rerum Novarum (RN) dengan tegas mengecam pemecahan sosialis yang mengingkari hak milik pribadi. Kaum Sosialis berpendapat, penghapusan milik pribadi individu dan pengalihannya kepada kepemilikan Negara, sebagai pemecahan atas masalah kaum buruh. Rerum Novarum sungguh membela hak-hak para kaum buruh untuk memiliki barang melalui kerja keras mereka. Inilah hak kodrati manusia, pria maupun wanita. Meniadakan hak ini berarti memperkosa hak-hak para pemilik yang sah.
Mengapa gereja terlibat dalam masalah sosial? Pertama-tama harus diakui bahwa Yesus peduli dengan masalah-masalah yang terjadi di sekitar-Nya, masalah yang konkret yang dialami oleh manusia setiap hari. Dalam Mat 25:44 Yesus bersabda: "Aku berkata kepadamu, sesungguhnya segala sesuatu yang kamu lakukan untuk salah seorang dari saudaraku yang paling hina ini kamu telah melakukannya untuk Aku", Amanat Yesus yang terungkap dalam kitab Matius tersebut menunjukkan bahwa Yesus sungguh-sungguh ingin memperjuangkan dan melindungi nilai yang lebih tinggi yakni nilai kemanusiaan. Bagi Yesus setiap manusia memiliki martabat yang luhur dan harus dihargai. Selama hidup-Nya, Yesus sangat menaruh perhatian pada persoalan ini, juga pada kesulitan den penderitaan setiap orang. Contoh lain, dapat kita lihat dalam perumpamaan mengenai orang Samaria yang baik hati. Dalam perumpamaan itu sesungguhnya Yesus ingin mengajarkan dan mengajakan kepada semua orang untuk membuka diri dan bersedia membutuhkan sesama. Karena itu, amanat dan pesan Yesus "Pergilah dan berbuatlah demikian" (Luk.10:37), kiranya menjadi tolok ukur dan gambaran bagi gereja dalam meneruskan apa yang telah dilakukan oleh Yesus sendiri.

Bagaimana gereja terlibat dalam masalah sosial? Pertama, Keberpihakan Gereja pada orang miskin dan tersingkir. Seperti Yesus yang rnengambil rupa "hamba" dalam pelayanan-Nya di tengah umat manusia (Flp.2:6-7) dan rela "menjadi miskin" (2Kor.8:9), demikian juga diharapkan Gereja mampu dan berani menjadi pelayan, menjadi miskin dalam menunaikan misi penyelamatan yang sudah dimulai oleh Kristus di tengah dunia. Bahkan Konsili Vatikan II menegaskan : "Kegembiraan dan harapan, duka dan kecemasan manusia dewasa ini, terutama yang miskin dan terlantar, adalah kegembiraan dan harapan, duka dan kecemasan murid-murid Kristus pula "(GS 1). Gereja menyadari bahwa pelayanannya untuk kaum miskin, yang tertindas, kaum buruh, dan sebagainya, tidak cukup hanya melalui tindakan karitatif saja melainkan juga melalui tindakan yang lebih struktural.
Untuk menciptakan kondisi yang adil, perlu adanya upaya membongkar struktur-struktur dalam masyarakat yang menyebabkan ketidakadilan tersebut. Gereja diutus untuk membawa pembebasan kepada umat manusia melalui perjuangannya dalam merombak struktur yang tidak adil dan menindas, menjadi struktur yang menghargai semua martabat pribadi manusia tanpa terkecuali. Nah, persis pada point ini “menghargai semua martabat pribadi” yang diperjuangkan oleh gereja Katolik. Point ini juga yang diperjuangkan oleh Yesus sendiri. Jadi, misi gereja dalam keterlibatanya dalam masalah sosial mengambil tempat yang penting pada point penghargaan martabat semua orang, tanpa memandang suku, agama, ras dan budaya.
Kedua, Gereja merupakan representasi dari suara “pembebasan”. Realitas yang saya temukan dari film di atas, menantang dan sekaligus ingin membongkar tatanan gereja dari situasi kemampanan. Memang realitas yang disebutkan di atas, ada titik kebenarannya dalam konteks gereja indonesia. Gereja katolik jangan sampai hilang visi profetis dan praksis sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Karena jikalau itu ada, Gereja dapat dikatakan sebagai dan bahkan ”menara gading” atau ”menara babel” yang hanya menjadi media jemaat untuk ”bersua” dengan Tuhan pada hari/tanggal yang diatur, namun tidak bisa berrelasi dengan alam realitas yang penuh ketidakadilan dan ketidakbenaran.
Pewartaan Injil yang ”autentik” yang dieksponarasikan perbuatan Yesus, menuntut gereja (dalam konteks luas: umat kristiani) untuk ikut ambil bagian dalam perjuangan merombak struktur ketidakadilan dan ketidakberpihakan yang dialami oleh masyarakat miskin, terlantar, lemah baik secara ekonomi maupun pendidikan. Sikap dan tindakan gereja mesti dilandaskan pada spirit iman, dan sikap persaudaraan bagi sesama manusia. Di manakah letak gereja sebagai representasi suara ”pembebasan?”. Gereja sebagai representasi suara “pembebasan” artinya gereja hendaknya menjadi fasilitator penyebar-luasan nilai-nilai keadilan kepada jemaat dan komunitas masyarakat sipil. ”Gereja” bagaimanapun dalam konteks relasi masyarakat vis a vis negara, adalah masuk dalam struktur civil society, yang bisa berperan menjadi kekuatan kritis terhadap politik kekuasaan (negara) yang merugikan masyarakat. Gereja harus lebih aktif dalam program-program pengembangan kemandirian dan kritisisme masyarakat sipil. Suara ”pembebasan” yang hendaknya dikatarsiskan dan dikampanyekan oleh gereja secara luas dan intensif di ruang publik maupun di ruang ritual peribadatan adalah nilai-nilai keadilan sosial, demokrasi, hak asasi manusia, pluralitas dan kejujuran.

ajaran Sosial Gereja

RESENSI BUKU


Judul : Gereja Diaspora
Pengarang : Rm. Y. B. Mangunwijawa, Pr
Halaman : 230 halaman
Penerbit : Kanisius Yogyakarta, 1999

(Oleh Fabianus Selatang)
(07.09042.000004)



Perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi ternyata bukan hanya membawa dampak positif bagi manusia, tetapi juga dampak negatif. Dampak positifnya sangat besar. Di mana-mana manusia menggunakan tekhnologi. Sistem kerja yang menggunakan tenaga manusia, diganti dengan mesin-mesin produksi. Dalam konteks Gereja Diaspora, proses industrialisasi ternyata menghantam kemapanan hidup manusia dalam suatu tempat yang serba terbatas dan sempit. Proses industrialasasi merupakan salah dampak dari perkembangan tekhnologi.
Proses industrialisasi menawarkan banyak peluang dan kemudahan kepada manusia. Rm. Mangun merefleksikan bahwa adanya industrialisasi, melahirkan transmigrasi, urbanisasi dan transmigrasi besar-besaran. Orang desa berbondong-bondong ke kota untuk mencari pekerjaan. Inilah yang menyebabkan manusia terpencar-pencar sesuai dengan tempat kerjanya. Keadaan yang demikian itulah yang kemudian disebut sebagai Diaspora.
Diaspora adalah benih-benih yang serba tersebar, terpencar-pencar, tidak kompak dalam suatu tempat, tidak terisolasi dan terkosentrasi dalam suatu wilayah yang tertutup. Inilah dampak industrialisasi yang menimpa umat Katolik Indonesia ketika Belanda pergi dan Jepang menguasai Indonesia (hlm. 27). Bertolak dari konteks ini, Rm. Mangun mencetuskan gagasan Gereja Diaspora sebagai kearifan bagi pembaharuan dan pertumbuhan Gereja di Indonesia. Gagasan Gereja Diaspora Rm. Mangun sesungguhnya hendak menyuarakan kembali amanat Konsili Vatikan II. Konsili Vatikan II merombak cara padang Gereja sebelum Konsili Vatikan II, di mana ada perbedaa antara “kaum berjubah dan kaum awam”.
Eklesiologi Rm. Mangun. Gereja di Indonesia lahir dan terbentuk dari proses sejarah. Proses sejarah masa lalu di mana proses penyebaran Gereja terlaksana bersamaan dengan penaklukan bangsa-bangsa yang dianggap tidak beradab. Misalanya pada paruh kedua abad XV ekspansi bangsa Spanyol, Belanda, Portugis untuk menemukan daerah-daerah baru merupakan babak baru rangkaian penyebaran Gereja. Kenyataan sejarah inilah yang menempatkan Gereja di Indonesia sebagai bahagian dari ekspansi Barat dalam semangat imperialisme. Masa sejarah panjang ini bagi Rm. Mangun selain dilambangkan oleh salib dan pedang, persekutuan agama dengan penguasa juga dilambangkan dalam istilah “Persekutuan Yesus dengan Pontius Pilatus dan Herodes”. Rm. Mangun, tanpa harus menutup-nutupi fakta sejarah bahwa seluruh sejarah perutusan suci tersebut, agama (Gereja) diperalat demi kepentingan-kepentingan keserakahan uang dan emas. Gereja dijadikan topeng motifasi yang mencelakakan ratusan juta rakyat kecil.
Paket kolonialisasi dan penyebaran Gereja seperti yang diungkapkan Rm. Mangun, dengan strategi 3M (aliansi militerisme, Merchant, dan Missionaris) merupakan tritunggal imperialisme dan kolonialisme yang menimbulkan trauma sosial bagi masyarakat di luar komunitas Gereja. Akibat lain semangat kolonialisme disadari atau tidak, Gereja di Indonesia masih sulit melepaskan diri dari mentalitas seperti induk di Barat. Rm. Mangun menyebutnya sebagai sikap mental gereja “jaya wijaya”. Mentalitas peradaban superior teridentifikasi dalam sekelompok manusia yang mengikatkan diri dalam gereja. Gereja yang merasa diri paling hebat.
Rm. Mangun memilih bekerja di luar struktur Gereja. Pilihan hidup seperti ini merupakan salah satu bentuk ekspresi penghayatan hidup yang didasarkan hati nurani. K.H. Abdurrahman Wahid mengatakan bahwa Rm. Mangun tampil secara utuh sebagai seorang yang menentang feodalisme, termasuk di dalamnya feodalisme Gereja. Lebih lanjut dikatakan: “Maka adalah menarik dalam diri Rm. Mangun bahwa moralitas digumpalkan dalam bentuk tindakan nyata yang sebetulnya sederhana.”

Gagasan Gereja Diaspora
Gereja sebagai Paguyupan umat Allah. Dengan melihat konteks kediasporaan umat Katolik di atas, maka Rm. Mangun mengusung konsep paguyupan umat Allah. Konsep paguyupan umat Allah ini, memiliki fondasi dalam Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru. Hakikat keberadaan Gereja sebagai persekutuan umat Allah digambarkan seperti suatu perjalanan.
Gereja sebagai paguyupan umat Allah yang digagas oleh Rm. Mangun sangat tepat dan kontekstual dengan melihat kenyataan dalam umat Katolik di Indonesia. Akan tetapi, konsep umat Allah tidak dapat disamakan dengan aspek perjalanan seperti perjalanan umat Israel dalam Perjanjian Lama, tetapi sungguh menyetuh makna universal. Artinya, Gereja sebagai paguyupan umat Allah selalu berada dalam kesadaraan sebagai persekutuan bersama dengan seluruh umat manusia.
Gereja jaringan atau Gereja simpul-simpul. Gereja model ini berpijak pada realitas heterogen, amburadul dalam situasi sosiologis dan politis minoritas, tidak beranggotakan orang orang yang berdasarkan daerah, tetapi pada lapangan kerja (hlm. 72). Realitas heterogen inilah yang membedakan dengan Gereja Teritorial. Meskipun umat terpencar-pencar sesuai lapangan kerjanya, tetapi komunikasi dengan sesama tetap terjalin dengan baik. Komunikasi lintas wilayah, tempat dan daerah yang berbeda inilah yang oleh Rm. Mangun akhirnya membentuk suatu sistem jaringan atau Gereja simpul-simpul. Meskipun mereka terpencar, mereka tetap tunduk dan taat pada otoritas Gereja setempat di mana mereka tingggal.
Gereja teritorial. Gereja teritorial yang sepenuhnya melambangkan dan mengaktualisasikan cita-cita Kristus. Pelayanan dalam dinamika kota industri, bisnis, struktur jaringan lintas teritorial meceraikan seluruh kehidupan. Fenomena yang terjadi di mana situasi ipoleksosbudhankamling serta perkembangan tekhnologi informasi yang canggih membuat umat jauh dari paroki, lingkungan dan keuskupan dan membuat umat menjadi diaspora pangkat dua. Dalam kerangka pewartaan, maka perlulah adanya penyesuaian dan keseimbangan anatara perbuatan dan tata keadaan ( lex agendi lex essendi). Di sini juga perlu kelihaian gembala bukan hanya Imam dan Uskup, tetapi dalam konteks struktur Diaspora adalah siapa saja yang beriman kristiani. Panggilan untuk mewartakan Kristus di dasarkan pada pembaptisan. Dari pembaptisan semua orang dipanggil untuk menjalankan fungsi pemersatu, peneguh, iman dan cinta kasih.
Organisme dan Organisasi. Gereja bukan sebagai organisasi yang hanya menekankan pada peraturan, hukum, tata pelaksanaan, birokrasi, hubungan hierarki dengan yang dipimpin, melainkan suatu organisme. Gambaran Gereja sebagai suatu organisme, dilukiskan seperti kesatuan tubuh, yang masing-masing bagian anggota tubuh melakukan fungsinya, tetapi tetap terarah pada satu tujuan. Betapa dalamnya makna gambara Gereja sebagai suatu organisme yang dikedepankan oleh Rm. Mangun ini. Gambaran ini tidak terlepas dari konteks di mana banyak umat katolik yang terpencar-pencar dan jauh dari yang lain (hlm 86).

Pada bagian akhir dari bukunya ini, Rm. Mangun hendak mengajak pembaca untuk merefleksikan kembali koteks Gereja Diaspora di Indonesia dengan perkembangan sejarah sekaligus tantangan masa depan Gereja Indonesia. Perkembangan sejarah yang maksud di sini merujuk pada konteks di mana pada awal abad ke-3 Gereja berbasis biara-biara. Gereja tidak lain dari para biarawan/biarawati, misionaris yang mewartakan Injil Yesus Kristus. Biara adalah pusat. Dengan demikian, makna Gereja disempitkan pada lokus dan orang terntentu. Gejala lain adalah ketidakterpisahan antara Gereja dan Negara. Rm. Mangun memberikan istilah Gereja Negara. Negara ikut campur tangan dengan urusan Gereja. Ataupun sebaliknya.
Maka, tidak mengherankan jikalau kedatangan misionaris ke Indonesia membawa tiga strategi sekaligus yang disebut dengan istilah 3M (aliansi militerisme, Merchant, dan Missionaris).
Oleh karena itu, Rm. Mangun mengajak pembaca untuk membuka mata akan keotentikan nilai pewartaan kita. Ia mengajak pembaca untuk menemukan kembali penaggilan kita semula dan asli yakni mewartakan Kabar Gembira Yesus Kristus. Dalam konteks hidup bangsa Indonesia, impian untuk mewujudkan cita-cita Yesus mengenai kesatuan “ Ut Omnes Unum Sint” agar semuanya menjadi satu (Yoh 17:11) menjadi inspirasi dalam mewujudkan Gereja yang universal (unitas). Gereja Indonesia yang berada dalam konteks yang beragam dan bersentuhan dengan proses globalisasi tidak untuk mencita-citakan penyeragaman. Dalam arti tertentu, Gereja Diaspora akan berpijak pada kebudayaan lokal dalam cakrawala global.

teologi pastoral kaum muda

KAUM MUDA : TEKS
Sebuah upaya pastoral dalam membina kaum muda
(Pendekatan Pastoral Dari bawah)
By fabianus Selatang, Smm
1. Pengantar
KAUM MUDA: TEKS. Judul ini kesannya sangat sederhana dan mungkin membingungkan. Penulis mengusung tema ini berdasarkan kenyataan model pastoral kaum muda katolik dewasa ini juga merupakan kristalisasi diskusi selama perkuliahan Teologi pastoral selama ini. Penulis mengangakat tema sebagai sebuah upaya pastoral dalam membina kaum muda katolik. Metode pendekatan adalah dari bawah. Pendekatan dari bawah yang kami maksudkan adalah penulis berangkat dari kaum muda itu sendiri, penulis pertama-tama melihat kaum muda sebagai “teks”, sebagai subjek dan bukan sebagai obyek kajian. Artinya membiarkan “teks” itu sendiri (kaum muda) yang berbicara.
Dewasa ini, sesuatu yang tak dapat dipungkiri bahwa seringkali kita mendengar pembicaraan mengenai kaum muda selalu berangkat dari sudut padang atau perspektif mereka. Kaum muda dijadikan sebagai objek kajian. Kaum muda sebagai sasaran penelitian. Dampaknya, seringkali orang melihat segala ketimpangan dan kekurangan yang terjadi dalam diri kaum muda, seolah-olah itu adalah kesalahan dan kelamahan kaum muda dan langsung dialamatkan kepada mereka. Dengan kata lain, metode pendekatanya adalah pendekatan dari atas. Pendekatan yang demikian cenderung bersifat subjektif.
Pendekatannya bersifat subjektif. Artinya pembina berusaha mencocok-cocokan apa yang ada dalam pikirannya dengan realitas yang dialami oleh kaum muda. Penulis tidak hendak mengatakan bahwa pendekatan ini jelek dan tidak baik, tetapi penulis mencoba melakukan sebuah terobosan baru. Terobosana itu adalah dengan melakukan pendekatan dari bawah, dari kenyataan kaum muda.
Dalam uraian selanjutnya, penulis akan menguraikan beberapa metode yang dapat memberikan pendasaran dan masukan bagi pendampinagan kaum muda. Namun, sebelum masuk pada metode pendekatan ini, penulis akan menguraikan latar belakang permasalah, kaum muda adalah teks, sebuah upaya baru, metode dan pendekatan dan akhirnya penutup.
2. Latar belakang masalah
Dewasa ini, banyak orang mempunyai keprihatinan akan peran kaum muda katolik dalam Gereja. Keprihatinan mereka oleh karena banyak kaum muda yang kurang terlibat dalam kegiatan mengggereja. Banyak kaum muda katolik yang mencoba menghindar dari kegiatan-kegiatan menggereja. Tak jarang kita juga menjumpai hal yang sangat fenomenal dalam masyarakat di mana banyak kaum muda Katolik yang pindah agama.?
Dalam menyikapi fenomena seperti itu, seringkali sudut pandang yang dipakai adalah sudut pandang pribadi atau sudut pandang mereka yang berkecimpung dalam karya pastoral kaum muda. Kita berbicara mengenai kaum muda beradasarkan apa yang tampak secara lahiriah, apa yang ada dalam benak, dan apa yang terkonsep dalam pikiran kita. Apa akibatnya? Kita tidak dapat mengatakan apa-apa mengenai realitas yang dialami oleh kaum muda. Dengan demikian, konsep, rancangan dan argumentasi kita tidak menjawab dan menyentuh sama sekali apa yang dialami oleh kaum muda.
Fenomena lainnya di mana model pembinaan kaum muda dewasa ini lebih bersifat kolektif. Artinya tidak ada perbedaan satu dengan yang lain baik dari segi usia maupun pendidikan, karena batasan usia kaum muda juga mengalami kekaburan. Tida ada teori yang pasti. Ketidakjelasan batasan usia ataupun pendidikan merupakan internal kelemahan karya pastoral kaum muda dan akhirnya membuat kaum muda itu sendiri bingung. Implikasinya sangat jelas terhadap pembinaan kaum muda. Arah dan tujuan yang hendak mau dibawa atas kaum muda menjadi kabur. Hampir pasti metode yang pakai dan diterapkan kepada semua kaum muda sama. Tidak ada perbedaan. Dengan kata lain, Formasi Dasar dalam rangka pembinaan kaum muda belum terlalu kuat dan dalam
Kecenderungan umum dalam rangka pembinaan kaum muda tercermin dalam ungkapan klise ”agar kaum muda dikemudian hari mampu bertanggung jawab atas keberlangsunagn Gereja.” Pernyataan ini seolah-olah kaum muda dalam ke-pemuda-annya belum menunjukan dirinya sebagai bagian dari Gereja dan bertanggung jawab terhadap Gereja. Dengan adanya ungkapan seperti ini, secara tidak langsung memvonis kaum muda bahwa mereka tidak ada artinya apa-apa terhadap Gereja dan tidak memberikan sumbangan yang bernilai bagi keberlangsungan hidup Gereja.
Kenyataan lain bahwa pembinaan kaum muda katolik masih ditangani oleh para frater, bruder, suster dan pastor. Ini sangat berpangaruh terhadap model pembinaan kaum muda. Implikasinya sangat jelas, di mana kegiatannya lebih fokus pada kegiatan rohani semata misalnya ibadat, retret, rekoleksi, camping, piknik dan sebagainya, sedangkan kegiatan yang memasyarakatkan kaum muda kurang mendapat perhatian yang serius. Kegiatan-kegiatan yang bersifat rohani bukan berarti tidak baik, tetapi tidak ada keseimbangan antara yang rohani dan profan (kegiatan kemasyarakatan). Sasaran kegiatan rohani ini agar mereka semakin dekat dengan gereja, kembali kepangkuan Gereja atau mereka berkumpul asal kumpul karena senang dengan teman-teman. Akhirnya mereka tidak melihat manfaat dan arah kegiatan bagi hidup mereka. Apa yang melatarbelakangi semuanya itu?

3. Kaum Muda: Teks
Uraian mengenai mengenai “kaum muda: teks” mungkin sebuah upaya baru dalam pendekatan pastoral terhadap kaum muda katolik. Yang baru bukan mau mengatakan bahwa model pendekatan pastoral terhadap kaum muda sebelumnya atau sebagaimana yang diungkapkan dalam latar belakang masalah di atas tidak sesuai dengan zamannya lagi atau model pendekatan lama. Yang baru maksudnya lebih pada sebuah trobosan dalam rangka membina kaum muda katolik secara utuh. Dikatakan sebagai sebuah trobosan baru, karena selama ini hal ini mungkin luput dari perhatian para agen pastoral terutama mereka yang secara khusus menangani kaum muda katolik.

Siapakah kaum muda? Pertanyaan ini tidak bermaksud untuk memberikan definisi secara definitif terhadap kaum muda apalagi definisi kaum muda berdasarkan usia. Penulis tidak membatasi kaum muda berdasarkan usia, sebab banyak teori yang dapat mengklasifikasi kaum muda. Namun, penulis melihat kaum muda sebagai “teks”.

“Teks” ini mempunyai kompleksitas nilai yang hendak ia perjuangkan dan permasalahan yang dihadapinya. Oleh karena itu, seorang pembina atau agen pastoral harus sungguh-sungguh mengetahui dan mengenal “teks” itu secara mendalam. Mengetahui dan mengenal bukan hanya sebatas hal-hal lahiriah, melainkan lebih pada bagian integral dari dirinya. Mengenal dia apa adanya. Dia yang tidak berdasarkan konsep dalam diri para pembina. Dia yang tidak direduksi oleh segala pengetahuan yang sudah terkonsep dan tersusun rapi dalam pikiran para pembina. Dia yang tidak tereklusif oleh konsep, tetapi dia yang selalu terbuka terhadap kemungkinan. Dia adalah medan yang penuh dengan kemungkinan-kemungkinan. Kemungkinan-kemungkinan itu antara lain; idealisme yang tergolong masih murni, daya juang yang bebas dari perhitungan untung rugi, optimisme dan kegairah hidup, dinamisme dan kreativitas dan sebagainya. Dengan kata lain, dia yang hadir dan tampil sebagaimana adanya. Jadi, mengetahui dan mengenal berarti para pembina mesti berenang dalam lautan dunianya, dalam dirinya, hidupnya, kompleksitas potensi yang ada dalam diri kaum muda.
Oleh karena kaum muda masih memiliki segala kemungkinan, maka yang sangat perlu diperhatikan adalah para pembina kaum muda katolik harus berpikir objektif dan bukan berpikir subjektif. Berpikir subjektif terkesan di sana ada unsur pemaksaan, di mana segalanya mesti sesuai dengan keinginan atau perasaan subjek yang empunya pikiran. Subjek yang dimaksud tidak lain adalah mereka yang membina dan menangani kaum muda katolik. Sebaliknya, berpikir objektif tidak lain adalah berpikir positif. Dengan berpikir secara objektif siapapun yang menangani kaum muda akan mampu memberikan nilai yang tepat kepada seseorang menurut adanya atau sesuai kebenaran yang ada dalam diri orang atau kaum muda tersebut. Di sana subjek yang menangani kaum muda berusaha untuk menyesuaikan dirinya dengan pola pikir dan kondisi subjek yang sebanarnya. Penulis merasa bahwa hal ini masih kurang diperhatikan dalam kerangka membina kaum muda katolik.

4. Sebuah upaya baru
Dengan melihat sekian persoalan yang terungkap dalam latar belakang masalah di atasa maka, pada bagian ini penulis memaparkan beberapa solusi yang terungkap dalam metode dan pendekatan kaum muda yang ditawarkan oleh penulis. Namun, untuk sampai pada motede dan pendekatan yang diupayakan baiklah kita menelisik persoalan itu dan mencari kemungkinan lain untuk dapat menjawab segala persoalan yang tengah terjadi dengan kaum muda katolik dewasa ini.
Di atas telah dikatakan bahwa pembinaan kaum muda masih berfokus pada hal-hal rohani yang diberikan oleh kaum berjubah. Pernyataan ini tidak dapat disangkal kerena memang demikianlah kenyataannya. Oleh karena itu, untuk sampai pada hal ini, maka penulis menelisik situasi pastoral.
Tinjauan mengenai situasi pastoral kaum muda dalam Gereja tidak terlepas dari tiga komponen yang terlibat aktif atau seabagai agen pastoral. Ketiga komponen itu adalah klerus (hierarki), kaum religius (biarawan/i) dan kaum awam. Sebagaimana yang sudah disingaliri bahwa pola pastoral masih lebih menitik beratkam pada kaum religius daripada umat Allah. Tidak mengherankan karena kaum religius dipersiapkan secara khusus menjadi agen pastoral. Ke sanalah mereka dipanggil. Persoalannya ketika pola ini berjalan, terasa dan sangat tampak bahwa segalanya harus diatur dari atas. Semua harus berjalan sesuai pola dan menerapkan secara metah kepada kaum muda.
Kenyataan ini sangat kental dan terasa terhadap arah dan warna pembinaan kaum muda katolik. Oleh karena terlalu menekankan struktur hierarki, maka peran kaum awam kurang mendapat tempat dalam karya pastoral Gereja. Kaum awam hanya sekadar pambantu para biarawan/biarawati dalam kegiatan pastoral. Partisipasi dan keterlibatan kaum awam lebih bersifat sebagai pembantu. Hal yang lebih menyedihkan juga di mana kaum muda tidak diberikan kesempatan untuk memimpin terhadap kaum muda lainnya. Suara-suara mereka kadang tidak didengarkan, bahkan tidak diberi kesempatan dan kepercayaan untuk memegang suatu tanggung jawab tertentu kendati pun ada, hal itu tidak menunjukan bahwa mereka sangat diperlukan. Kaum muda pada umumnya masih dianggap tidak mampu. Dengan kata lain, wajah pastoral Gereja katolik adalah wajah lama dan karenanya banyak kaum muda di tempatkan di pinggiran, tidak melibatkan dirinya secara utuh dan penuh.

Kurang terlibatnya kaum muda dalam hidup menggereja, pindah agama yang terjadi di kalangan kaum muda, bisa jadi orang muda tidak berminat lagi atau tidak simpatik dengan cara pendampingan terhadap kaum muda. Selain itu, mungkin juga karena tidak adanya klasifikasi yang jelas dalam soal pembinan kaum muda. Metode pendekatannya yang mungkin perlu dibenahi. Di bawah ini, penulis menawarkan beberapa metode dan pendekatan:

1. Pendekatan Pribadi
Pendekatan pribadi dipakai karena pribadi manusia adalah khas. Khas dalam arti seorang berbeda dan unik dari orang lain. Oleh karena itu, pendampingan dan pembinaan kaum muda harus juga ditemui dan dibina dalam kekhasan itu sebagai diri yang unik, sehingga pribadi (kaum muda) tersebut berkembang sepenuhnya.
Pendekatan pribadi bertujuan untuk menyapa mereka sebagaimana adanya. Menyapa atas kebutuhan, keinginan, harapan, persoalan, kecenderungannya, psikologinya dan sebagainya. Dalam kaitan dengan uraian menganai kaum muda: teks, itu berarti seorang pendamping perlu melihat, membaca, mengerti “teks” itu sebagaimana adanya dan mengambil langkah selanjutnya. Melihat berarti melihat apa adanya “teks” itu, tanpa dipengaruhi oleh berbagai hal lain, cara pandang, konsep, dan sebagainya. Membaca artinya pembina mesti mengetahui keadaan, situasi, latar belakang keluarga, pendidikan, usia “teks” tanpa harus menginterpretasikan “teks”. Mengerti artinya pembina mesti sungguh-sungguh memahami kebutuhan dari “teks” itu sendiri.
Ketiga point di atas, penting sebagai bahan dasar yang dapat diolah oleh pembina dalam mendampingi kaum muda. Pembina tidak dengan serta merta mendikte kaum muda, tanpa harus terlebih dahulu melihat, membaca dan mengerti “teks”. Pendekatan pribadi akan membawa manfaat.

2. Pendekatan Kelompok
Pendekatan ini merupakan pembinaan pribadi dalam kelompok maupun kelompok sebagai suatu kesatuan yang dinamis. Pendekatan kelompok yang dimaksud mencakup kelompok kecil dan besar.
Pertama kelompok kecil. Dalam kelompok kecil seperti ini, pembinaan kaum muda akan terasa sangat efektif, karena dalam kelompok kecil ini seorang pembina akan mengetahui dengan pasti segala potensi yang ada dalam diri kaum muda.
Kedua, kelompok besar. Dalam kelompok ini, akan membantu setiap pribadi untuk mengenal lingkungan kaum muda dan mengenal satu dengan yang lain. Pengenalan lingkungan ini, bermanfaat untuk saling meneguhkan satu dengan yang lain.

METODE
Metode-metode yang digunakan dalam pembinaan umumnya adalah metode androgogi dengan ciri-ciri eksperiensial dan dialogis partisipatif.

1. Eksperiensial
Ciri yang pertama ini hendak mengajak kaum muda untuk menggumuli pengalaman-pengalaman hidup/iman untuk menemukan sendiri arti dan makna baru bagi perkembangannya. Pergumulan dengan pengalaman pribadi kaum muda membantu mereka untuk bertumbuh dan berkembang sebagai pribdai yang dewasa. Mereka perlu menggali pengalaman, agar dari sana akan terlihat dengan jelas motivasi, kerinduan dan harapan ketika mereka bergabung dengan teman-teman lainya.
Mengapa hal ini penting? Karena dengan mengetahui pengalaman entah yang menyenangkan atau yang menyedihkan, kaum muda dibantu untuk menerima pengalaman itu dan menjadikan pengalaman itu sebagai sesuatu yang berarti baginya serta membantu pembina untuk mengarahkan kaum muda sesuai yang mereka dambakan.

2. Dialogis partisipatif
Dialogis partisipatif artinya kaum muda itu sendiri sebagai subjek, aktor utama dalam proses pembinaan. Kaum muda bukan sebagai objek kajian semata. Kaum muda mesti terlibat dan aktif untuk mengungkapkan dirinya. Jakalau demikian, maka posisi pambina yang membinan kaum muda bukanlah sebagai pribadi yang bertindak seolah-olah antara bawahan dan atasan. Dalam rangka membangun sebuah lingkungan pembinanaan yang sesuai dengan yang diharapkan, maka ada beberapa point yang mesti ditelisik mengenai agen pastoral atau pembina;

a. Pembina sebagai pelayan
Pembinanaan kaum muda sebagai kegiatan pastoral Gereja pada hakikatnya mesti dipahami sebagai pelayanan; suatu keprihatinan aktif yang menyata dalam tindakan yang membebaskan dan menyembuhkan, memekarkan potensi dan pertumbuhan kaum muda dalam menjawab kebutuhan mereka serta memampukan mereka menggumuli pengalaman dan membimbing mereka menuju tujuan hidupnya.
Karya pelayanan pastoral kaum muda dituntut suatu sikap tertentu dari siapa pun yang mau terjun dalam medan pastoral kaum muda. Sikap-sikap itu antara lain sikap sebagai abdi, pelayan yang selalu siap melayani kebutuhan kaum muda dengan menempatkan kaum muda sebagai “teks”, pusat, subjek bina dan bukan sebagai objek yang hanya diperalat untuk kepentingan pembina.

b. Pembinan sebagai pendamping
Baik dalam pendekatan pribadi maupun kelompok, hendaknya selalu diingat bahwa seorang pembina adalah pendamping. Pada poin yang kedua ini, subjek bina atau kaum muda itu sendiri yang akhirnya menentukan dan memilih. Pembina hanya sekedar pendamping. Oleh karena itu, ia hanya bertindak mengarahkan dan menuntun kaum muda. Ia tidak boleh menggiring kaum muda sesuai dengan kemauannya dan arah yang ia inginkan. Pembina tidak memilih dan menentukan serta memutuskan sesuatu, melainkan hanya membantu kaum muda untuk menentukan sikapnya.



5. Penutup
Pertanyaan di atas; apa yang melatarbelakangi semuanya itu? Jawaban yang kita temukan antara lain: mungkin karena cara pendekatan terhadap kaum muda belum memadai. Gereja memang telah menyediakan wadah untuk membina dan membentuk kaum muda, tetapi seringkali hal itu berbenturan dengan kurangnya tenaga yang sungguh membaktikan dirinya dalam karya pastoral kaum muda.
Selain itu, kaderisasi agen pastoral terutama bagi kaum awam masih belum mendapat prioritas yang intensif. Karya pastoral yang hanya diembankan oleh kaum berjubah, kadang dan bahkan tidak menyapa apa-apa persoalan yang dialami kaum muda. Mungkin kerena masih terlalu menekakan pola dan struktur hierarki yang ketat.
Kaum awam, sebagaimana yang diungkapkan di atas hanya sebatas sebagai tokoh pembantu para biarawan atau biarawati. Padahal mereka setiap hari ada, hidup dan mengalami secara nyata keberadaan hidup dalam bermasyarakat, mengetahui dengan pasti apa yang terjadi dalam hidup bermasyarakat, sesungguhnya dapat membantu dalam memberikan pendampingan terhadap kaum muda secara baik. Sayang sekali, peran awam belum mendapat apresiasi positit dalam Gereja dalam rangka membina kaum muda.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi yang canggih dewasa ini, bukan sesuatu yang mustahil telah menggiring, membawa, dan menghantam eksistensi kaum muda. Tawaran dunia profan lebih menggiurkan daripada hal-hal rohani. Kaum muda seakan-akan didorong dan dipacu untuk saling bersaing dengan sesamanya untuk meninkmati setiap perubahan dan perkembangan tekhnologi. Hiburan-hiburan yang ditawarkan dunia jauh lebih menarik ketimbang yang ditawarkan oleh Gereja. Dalam situasi dan kondisi seperti ini, model pendekatan karya pastoral kaum muda semakin ditantang dan diuji.
Akhirnya faktor internal kaum muda tidak kurang menjadi penghalang bagi mereka untuk terlibat dan mengambil bagian secara untuh dalam hidup menggereja. Faktor internal itu antara lain; tidak ada kemauan, individualisme yang sangat tinggi, ekslusivisme di mana kaum muda hanya bergaul dan berkumpul hanya dengan teman-temannya sendiri, orang lama, orang yang disenanginya. Ini semua dapat disebut sebagai latar belakang yang membuat mereka mengalami hal-hal seperti yang terungkap dalam latar belakang masalah di atas.
DAFTAR PUSTAKA

BUKU-BUKU
Mukese, John Dami. Menjadi Manusia Kaya Makna. Jakarta: Obor, 2006.

Spektrum. Dokumentasi Dan Informasi KWI. No.2 & 3 Tahun XXXIII, 2005.

Tangdilintin, Philips. Menjajaki Arah dan Bentuk Kaderisasi Pembina Kaum Muda. Seri Pastoral No. 53, Yogyakarta: Pusat Pastoral, 1981.

DATA INTERNET

http://www.mail-archive.com/santothomas_kelapa2@yahoogroups.com/msg00216.html, Akses Rabu, 21-4-2010.

http://books.google.co.id/books?id=RupZ8_wh5VEC&pg=PA9&lpg=PA9&dq=metode+androgogi&source=bl&ots=UMbN-ISIgq&sig=NUgyUKIseg1Botc-Gk2EkNm7wcQ&hl=id&ei=e7rRS96JB8yyrAfDh9SHDg&sa=X&oi=book_result&ct=result&resnum=12&ved=0CCYQ6AEwCw#v=onepage&q=metode%20androgogi&f=false, Akses Jumaat, 23-4-2010.

http://akudanomk.wordpress.com/2008/04/29/pendekatan-dan-metode-pembinaan-kaum-muda/, Akses Jumaat, 23-4-2010.

elaborasi etika; kritik atas penegakan hukum tragedi trisakti

KRITIK ATAS PENEGAKAN HUKUM
TRAGEDI TRISAKTI

I. Pengantar

Sejarah perjalanan bangsa Indonesia hingga saat ini, monorehkan luka yang amat dalam. Banyak fenomena sejarah masa lalu bangsa yang suram, hitam dan bahkan diwarnai aksi berdarah. Sejarah masa lalu yang kelam dan berdarah itu, melukiskan suatu tindakan yang tak berprikemanusiaan. Pertanyaannya ada apa dengan masa lalu bangsa Indonesia?
Sebagaiman yang kita ketahui bahwa pada tahun 1997, Indonesia mengalami kejatuhan perekonomian. Bersamaan dengan dipilihnya kembali Soeharto pada tahun 1998 menjadi presiden, bangsa Indonesia dilanda krisis ekonomi. Dipilihnya kembali Soeharto menjadi presiden dengan harapan agar dapat menyelamatkan bangsa dan negara serta agar dapat keluar dari krisis ekonomi. Akan tetapi, banyak rakyat Indonesia yang menolak Soeharto menjadi presiden. Bentuk penolakan rakyat terhadap Soeharto, seakan terwakili oleh gerakan demonstrasi mahasiswa-mahasiswi diberbagai perguruan tinggi. Mereka menentang Soeharto menjadi Presiden dan menuntut perbaikan ekonomi yang berada diambang kehancuran.
Pertanyaannya ada apa dengan masa lalu bangsa Indonesia? Kasus Trisakti menjadi jawabannya. Tragedi Trisakti menjadi salah satu ikon yang melukiskan sebagian dari sejarah masa lalu bangsa Indonesia yang kelam. Pada tanggal 12 Mei 1998, aksi demonstrasi yang dilakukan oleh civitas akademika Trisakti, menuai malapetaka. Aksi perlawanan yang terjadi antara mahasiswa dengan pihak aparat keamanan menewaskan empat mahasiswa Trisakti dan puluhan lainnya luka-luka.
Kematian keempat mahasiswa Trisakti jelas merupakan bentuk pelanggaran HAM. Pantas jikalau masalah ini diajukan ke meja pengadilan untuk ditindaklanjuti. Akan tetapi, persoalan yang sekian lama ini belum mencapai titik akhir penyelesaian. Persoalan ini seakan terkubur bersama dengan waktu dan para penegak hukum belum menunjukkan jalan kelur yang pasti dan jelas. Inilah bukti bahwa kinerja para penegak hukum sangat memprihatinkan.
Sejauh ini, proses penyelesaian kasus ini masih jauh dari rasa keadilan, mengingat hasil rapat Komisi III DPR RI periode 1999-2004 lalu hanya menelurkan keputusan bahwa kasus Trisakti bukan sebuah pelanggaran HAM berat, dan tidak perlu diselesaikan di pengadilan HAM Ad Hoc. Apalagi pemerintahan SBY dan DPR tidak sungguh-sungguh dalam upaya penegakan hukum dalam menuntaskan masalah pelanggaran HAM di Tanah Air ini. Pemerintah dan para penegak hukum sampai saat ini tidak serius mengusut pelaku pelanggaran HAM, dan ini bukti proses reformasi gagal,
Pertanyaan yang patut dilontarkan ialah masih relevankah kita berbicara mengenai penegak hukum sementara di sisi lain ditemukan banyak kasus pelanggaran HAM yang belum terselesaikan? Sistem pengadilan yang bagaimana yang dapat diterapkan di Indonesia?
Berdasarkan persoalan yang dikemukakan di atas, penulis melihat adanya suatu dilematis dalam penegakan hukum. Di mana letak dilematisnya? Satu sisi ada pengakuan terhadap hukum, tetapi di sisi lain lemahnya penegak hukum. Atas dasar itulah, penulis ingin mengkritik penegakan hukum di Indonesia. Dalam uraian ini, penulis akan menguraikan Hukum dan HAM, Birokrasi Hukum, Kriteria Validitas Hukum, demoralisasi para penegak hukum dan nilai Moral profesi penegak hukum. Semuanya dilihat dari perspektif etika hukum.

II. Analisis Persoalan

Hukum dan Hak Asasi Manusia. Apa itu hukum? Hans Kelsen mendasarkan pengertian hukum dalam arti formalnya yakni sebagai “peraturan yang berlaku secara yuridis.” Peraturan yang dibuat untuk mengatur segala tingkah laku manusia. oleh karenanya, segala perbuatan manusia yang melanggar nilai-nilai yang telah digariskan dalam peraturan, dalam hal ini Undang-undang, maka undang-undang itu sendiri yang menghukum manusia berdasarkan perbuatannya.

Negara Indonesia memiliki sejumlah perangkat aturan yang telah diamandemenkan dalam undang-undang. Undang-undang itu baik adanya, karena dengan adanya undang-undang, Negara mempunyai pegangan yang jelas dalam menilai, menindak dan menghukum setiap perbuatan manusia yang bertentangan atau melanggar segala yang ditetapkan dalam undang-undang.

Namun, perjalanan bangsa Indonesia sama sekali tidak menunjukkan sebagai sebuah Negara yang sunggguh-sungguh menegakan hukum dan menjalankan hukum. Hal ini menjadi nyata dalam penanganan kasus Trisakti. Penyelesaian masalah ini berbenturan dengan sejumlah aturan undang-undang hak asasi manusia. Ketua Satusan Tugas HAM Kejaksaan Agung B.R. Pangaribuan menyatakan jaksa kesulitan memproses kasus ini karena pasal-pasal pada Undang-Undang HAM bertolak belakang satu sama lain.

Fenomena perjalanan proses hukum dan keadilan di Indonesia memang sungguh memprihatinkan. Keprihatinan ini dapat kita lihat dari pernyataan berikut bahwa:

“Proses penyelesaian kasus ini masih jauh dari rasa keadilan, mengingat hasil rapat Komisi III DPR RI periode 1999-2004 lalu hanya menelurkan keputusan bahwa kasus Trisakti bukan sebuah pelanggaran HAM berat, dan tidak perlu diselesaikan di pengadilan HAM Ad Hoc . Namun, menurut komnas HAM sebelumnya bahwa insiden Trisakti jelas-jelas menunjukkan tindakan pelanggaran HAM. Akan tetapi, "Kasus ini kan sengaja dibikin macet, dengan tidak disebut sebagai pelanggaran HAM berat dan tidak bisa dibawa ke sidang paripurna," kata Dadan Umar.

Pernyataan di atas sungguh-sungguh mencerminkan sebuah perjalanan hukum yang mandek. Debat prosedural dan politis yang tidak berkesudahan merupakan penyebab utama mandeknya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di Kejaksaan Agung. Potret perjalanan hukum di Indonesia belum sungguh-sungguh dinikmati oleh masyarakat. Berbagai aturan yang telah dibuat malahan membuat proses penyelesaian kasus HAM semakin rumit. Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim berpendapat, kondisi penegakan HAM ini menggambarkan bahwa perlindungan pemerintah pada hak-hak warga negara masih sangat kecil. Buruknya kinerja pemerintah dalam menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM, lebih disebabkan tidak adanya kemauan politik dari pemerintah.

Hukum. Selain pengertian hukum yang ditelah diungkapkan di atas, di sini saya juga mengambil konsep hukum secara tradisional. Secara tradisional hukum adalah Undang-undang. Implikasi konsep hukum secara tradisional ini berarti apa saja yang bertentangan dengan hukum harus berhadapan dengan undang-undang. Undang-undang yang mengatur dan menjadi pedoman hidup manusia. Karena yang membuat undang-undang adalah manusia dan menjalankan undang-undang adalah manusia pula, maka tak dapat dipungkiri bahwa dalam praktiknya hukum sering dipermainkan. Tragedi Trisakti di atas melukiskan hal demikian.

Kasus Trisakti jelas tergolong kasus pelanggaran HAM. Tragedi Trisakti 12 Mei 1998, merupakan salah satu ikon sejarah masa lalu bangsa Indonesia yang tak dapat dilupakan. Prihal korbannya empat mahasiswa Trisakti menggambarkan sebuah catatan sejarah yang telah menorehkan nilan dan arti HAM yang dijunjung tinggi oleh bangsa dan Negara Indonesia. Oleh karena itu, pantas kalau masalah ini dibawa ke meja hijau untuk ditindaklanjuti.

Dari sumber yang saya peroleh, dikatakan bahwa kasus Trisakti ini belum mencapai titik akhir penyelesaian. Hal ini terungkap dengan jelas di mana DPR menolak membahas kasus pelanggaran hak asasi manusia Trisakti. Penolakan ini telah diputuskan dalam Rapat Badan Musyawarah dan dengan terus terang menolak pembahasan kasus tersebut. Sikap penolakan ini mengindikasikan suatu kemandekan perjalanan hukum di Indonesia. Selain itu, hak asasi manusia di mana manusia mempunyai hak untuk bersuara dan menuntut keadilan seakan tidak didengarkan. Dalam rangka itu maka, saya akan menilisik mengenai HAM.

Hak Asasi Manusia. Setiap orang mempunyai haknya sendiri. Sifatnya pribadi. Hak pribadinya antara lain; hak untuk kelangsungan hidup, hak unuk berekspresi, hak untuk mendapat hidup layak, hak untuk dihormati, hak untuk dilindungi dan seabagainya. Dengan kata lain Hak asasi manusia adalah hak yang dianggap melekat pada tiap-tiap manusia sebagai manusia sebab berkaitan dengan realitas hidup manusia. Oleh karena hak manusia bersifat pribadi, maka tak heran dalam perwujudan hak pribadi ini kerap kali dibarengi dengan kebebasan. Hak pribadi dan kebebasan akhirnya berjalan bersama.

Ketika manusia ingin mewujudkan nilai dirinya, maka pada saat yang sama manusia itu sedang menunjukkan bahwa dirinya adalah pribadi yang otonom dan bebas. Akan tetapi, karena manusia salah menggunakan kebebasan, maka nilai hak dan perwujudan dirinya mengalami kemerosatan. Dan ketika hak yang bersifat pribadi berhadapan dengan hukum, maka hukum dan kekuasaan dapat menggalahkan hak pribadi. Siapakah yang membuat hukum dan berkuasa? Mereka tidak lain orang yang mempunyai kekuasaan.
Hak selalu berkaitan dengan realitas hidup manusia, maka hak pribadi itu sesungguhnya bersentuhan langsung dengan pribadi-priadi yang juga memiliki hak yang sama. Hak pribadi manusia akhirnya berhadapan dengan segala macam persoalan. Dalam kenyataannya kadang hak hidup pribadi dipertaruhkan dengan penguasa yang menegak hukum. Akan tetapi, seakan hak pribadi bisu ketika berhadap dengan hukum. Gambaran tragedi Triksakti di atas melukiskan dengan jelas hal ini.

Usaha untuk menghormati hak asasi manusia karena manusia mempunyai nilai dasar hidup yang jauh melampaui isi dan seperangkat aturan yang terkandung dalam tubuh hukum itu sendiri. Mengapa hak hidup merupakan nilai yang paling mendasar? Karena hak asasi manusia menyentuh poin “martabat manusia”. Dengan menyebut manusia menurut martabatnya artinya manusia merupakan makhluk yang istimewa yang tidak dapat dibandingkannya, apalagi dengan hukum. Akan tetapi, hukum berfungsi untuk mengontrol tingkah laku manusia. Hukum tidak melawan pemerintah, melainkan untuk mengatur hidup bersama. Apa yang dilawan ialah kesewenang-wenangan individual dalam mengartikulasi hukum itu.

III. Kritik Atas Penegakan Hukum Tragedi Trisakti dari Perspektif Etika Hukum.

a. Birokrasi Hukum yang Mandek

Birokrasi hukum dalam menangani berbagai kasus yang terjadi di Indonesia terlalu berbelit-belit. Salah satu contoh yang amat jelas adalah penanganan masalah Trisakti. Ketua Satusan Tugas HAM Kejaksaan Agung B.R. Pangaribuan menyatakan jaksa kesulitan memproses kasus ini karena pasal-pasal pada Undang-Undang HAM bertolak belakang satu sama lain. "Kalau sudah disidik, mau dibawa ke mana berkas itu? Pengadilannya saja tidak ada," katanya. Lebih lanjut dia mengatakan, agar kasus ini bisa diadili DPR harus mengusulkan pembentukan pengadilan HAM ad hoc kepada presiden.

Mandeknya perjalanan pelakasanaan hukum, membuat masyarakat resah akan keberadaan Negara Indonesia. Satu persoalan belum selesai, muncul lagi persoalan lain. Akhirnya Negara ini hanya numpuk dengan utang persoalan yang belum diselesaikan. Sistem birokrasi hukum yang rumit, tak mengherankan lahirlah praktik mafia peradilan dalam tubuh para penegak hukum. Adanya praktik mafia peradilan maka, berbagai persoalan yang melilit bangsa dan Negara Indonesia menjadi komoditi yang diperjualbelikan antara para penegak hukum dengan pihak yang mengadu. Itu berarti proses hukum merupakan lahan bagi para penegak hukum untuk meraih keuntungan. Dampaknya sangat dirasakan oleh kaum kecil dan sederhana yang secara ekonomis tidak mampu membiayai untuk membawa sebuah persoalan ke pengadilan.

b. Kriteria Validitas (keberlakuan) Hukum

1. Kriteria keberlakuan hukum jikalau hukum yang diberlakukan bersifat kontraris terhadap konsep kebaikan, maka hukum tersebut dipandang kontraris pula terhadap realisasi diri manusia sebagai manusia. Dari pernyataan ini dapat disimpulkan bahwa hukum pertama-tama harus membawa kebaikan bagi masyarakat. Jika terjadi praktik mafia hukum dan sikap diskriminatif terhadap hukum dengan sendirinya itu tidak dapat dikatakan sebagai hukum. Karena kriteria hukum itu adalah demi kebaikan semua orang (masyarakat) dan kebaikan itu tidak lain berujung pada kebahagian maka, pandangan kaum utilitaris mendapat tempat dalam ranah penegakan hukum.

Dua tokoh yang menjadi rujukan mengenai utilitarianisme adalah John Stuart Mill dan Bentham. Menurut John Stuart Mill, utilitarianisme mengajarkan bahwa kebahagiaan itu diinginkan dan satu-satunya hal yang diinginkan sebagai tujuan hanyalah kebahagiaan; semua hal lainnya diinginkan sebagai sarana menuju tujuan itu. Dalam kaitan dengan demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa Trisakti, sungguh sebuah upaya untuk meningkatkan kebahagiaan dan agar keluar dari krisis ekonomi. Kebahagiaan itu adalah kebahagiaan dan kebaikan untuk semua. Kebahagiaan yang mereka perjuangkan adalah sebuah cerminan atau gambaran bahwa ternyata kebahagiaan itu diinginkan, diperjuangkan dan kebahagiaan itu adalah tujuan universal manusia. Jadi, perbuatan mereka dengan sendirinya tidak bertentangan dengan hukum, karena hukum ada demi kebaikan manusia.

Lalu bagaimana dengan sikap pihak aparat keamanan yang menembak sehingga menewaskan empat mahasiswa Trisakti? Bagaimana penilaian secara hukum? Apakah pernyataan pada nomor satu di atas masih berlaku bagi pelaku penembakan keempat mahasiswa Trisakti? Jelas bahwa tujuan baik tidak bisa ditempuh melalui cara yang buruk. Untuk menjawab persoalan di atas, Benthem dan Mill mengkategorikan teori klasik utilitarianisme dalam tiga pernyataan : Pertama, tindakan dinilai benar atau salah hanya demi akibatnya. Kedua, dalam mengukur akibat-akibatnya, satu-satunya yang penting hanyalah kebahagiaan atau ketidakbahagiaan yang dihasilkan. Ketiga, kesejahteraan setiap orang dianggap sama pentingnya. Bagaimana menjelaskan ketiga hal di atas?

Argumentasi yang pertama bahwa tindakan dinilai benar atau salah hanya demi akibatnya. Penembakan terhadap keempat mahasiswa Trisakti jelas salah. Akibat yang ditimbulkan mengakibatkan korban jiwa. Akibat sebuah perbuatan itu, buruk dari dirinya sendiri. Jikalau tolak ukur dari perbuatan adalah akibatnya, maka akibat perbuatan itu jelas tidak membawa kebahagiaan seperti pernyataan pada poin kedua. Yang jelas korban nyawa yang disebabkan oleh penembakan para aparat keamanan dari sendirinya mendatangkan ketidakbahagiaan. Jadi, tujuan baik tidak dapat membenarkan cara yang kurang baik.

Argumen yang ketiga bahwa kesejahteraan setiap orang dianggap sama pentingnya. Di sini menimbulkan permasalah. Aspek yang menimbulkan permasalah dari konsep di atas adalah pengandaian bahwa setiap tindakan individu harus dinilai dan dievaluasi dengan merujuk pada prinsip utilitas. Contohnya jikalau seseorag tergoda untuk berbohong, maka menurut teori ini, untuk menilai baik buruknya perbuatan kebohongann ini diukur dari akibat yang ditimbulkan oleh tindakan berbohong. Jikalau kita kembali pada persoalan di atas, maka akan timbul sebuah dilematis dalam menegakan hukum.

Aksi penembakan yang dilakukan oleh aparat keamanan yang mengorbankan empat mahasiswa Trisakti, jelas salah secara hukum. Akan tetapi, kematian empat mahasiswa di atas, bukanlah tujuan dari perbuatan, melainkan akibat yang ditimbulkan dari suatu tindakan atau perbuatan. Di sinilah letak kedilematisan, terutama dalam menegakan hukum terhadap pelaku yang melanggar HAM. Lalu bagaimana penegakan hukum terhadap persoalan Trisakti di atas. Apakah kita menilai berdasarkan perbuatannya atau akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan itu sendiri? Perangkat aturan mana yang paling baik menurut sudut pandang Utilitarianisme?

Menurut penganut utilitarianisme ada dua cara di mana praktik penghukuman terhadap para pelanggar HAM menguntungkan masyarakat;
a. Hukumun bagi para pelanggar HAM itu mendorong mencegah kejahatan. Jikalau para pelenggat HAM masih terus dibiarkan dan tidak dihukum, maka akan menciptakan ruang di mana orang akan melakukan hal yang sama. Dengan demikian, pelanggaran HAM seakan dilegitimasikan. Peligitimasian terhadap para pelanggara HAM, mencederai sistem peradilan yang ada. Proses hukum akhirnya, tidak dapat mengambil keputusan yang tegas terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran HAM. Dan hal ini, sudah tampak jelas di mana para penegak keadilan dan hukum mengulur-ulur penyelesaian sekian kasus pelanggaran HAM berat di Negara ini, secara khusus masalah Trisakti.
b. Suatau sistem penghukuman yang direncanakan dengan baik kiranya bisa mempunyai efek untuk merehabilitas si pelaku. Gagasan yang dikemukan oleh penganut utilitarianisme, menurut saya sangat baik. Namun, sayang dalam praktik hukum yang terjadi di Indonesia, hal ini masih banyak diboncengi dengan politik. Bahkan pihak penegak hukum menurut Sugandi dalam Koran suara karya mendeligitimasi penyelidikan peristiwa pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM dengan mengusulkannya melalui mekanisme pidana biasa. Di sisi lain, DPR juga mempolitisir kasus-kasus ini dan menjadikannya sebagai komoditas politik.

Di sisi lain, presiden tidak mengambil langkah aktif untuk membuka kedok keserakahan masa lalu bangsa. Semunya ini mengimplikasikan bahwa perjalan proses hukum atas masalah HAM di Indonesia mengalami stagnan. Proses penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM khususnya masalah Trisakti seakan menjadi bola mainan politik para penegak hukum dan keadilan. Masalah ini dilemparkan ke sana kemarin dan akhirnya tidak ada titik cerah penyelesaian, sehingga membingungkan masyarakat dan akhirnya meragukan kinerja para penegak hukum.

2. Kriteria kedua yakni jikalau hukum yang berlaku bersifat kontraris terhadap kebaikan umum, maka hukum tersebut pada dasarnya telah kehilangan nilai normatif dan daya ikatnya. Dengan kata lain, hukum harus menjunjung tinggi nilai normatif. Yang dimaksud dengan nilai normatif adalah nilai yang mengatur, yang menjadi patokan dan kaidah yang sifatnya pasti dan tidak berubah. Dalam konteks penegakan hukum, para penegak hukum harus memegang prinsip atau kriteria yang kedua ini sebagai sebuah aturan, patokan atau ukuran yang harus dipergunakan dan dipegang teguh oleh para penegak hukum dalam penghayatan profesi mereka sebagai penegak hukum dan keadilan. Nilai-nilai ini, kemudian menjadi alat untuk menilai kinerja para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya dan menjadi kriteria moral dalam menegakan hukum.

c. Demoralisasi Para Penegak Hukum
Kasus penembakan terhadap empat mahasiswa Trisakti dan mandeknya penanganan kasus ini dalam proses penegakan hukum, apa yang bisa kita cermati dari kejadian di atas?
Pertama, dengan kejadian ini, kita melihat institusi penegak hukum terus saja memiliki tingkah laku yang memperburuk krisis kepercayaan masyarakat terhadap mereka. Masyarakat semakin pesimistis dengan institusi penegak hukum yang ada di indonesia. Sikap pesimistis masyarakat ini merupakan dampak lebih lanjut dari demoralisasi para penegak hukum. Para penegak hukum yang seharusnya mematuhi hukum justru terjebak pada perbuatan tercela dengan mempermainkan dan memperjualbelikan hukum.
Kedua, krisis moral (demoralisasi) secara fenomenal di lingkungan penegak hukum ini telah menghambat upaya penegakan hukum yang sedang dibangun, serta melumpuhkan semua proses penegakan hukum. Moral yang dimaksudkan di sini adalah soal baik-buruknya tindakan yang dilakukan oleh para penegak hukum. Jadi, krisis moral mencakup pengertian kelakuan, tingkah laku, atau tabiat aparat hukum dalam menjalankan tugasnya. Tugas tersebut terkait dengan kegiatan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pembuktian, penjatuhan vonis, dan pemberian sanksi
Ketiga, lemahnya kontrol moral antar komunitas hakim secara individual. Banyak hakim yang lebih bersikap mencari penyelamatan diri sendiri, tetapi tidak mencerminkan perilaku transformatif di lingkungan kerja. Selain itu juga, masih lemahnya kontrol pejabat struktural dan fungsional. Itu mengindikasikan telah terjadi krisis keteladanan di jajaran pengadilan secara keseluruhan.
Demoralisasi para penegak hukum juga bersentuhan dengan kesadaran individu. Sejauhmana induvidu itu menyadari akan eksistensi, tugasnya dan keputusan yang hendak diambil. Demoralisasi merupakan cerminan dan gambaran dari kurang adanya kesadaraan para penegak hukum. Kesadaran ini tentu berkaitan dengan profesi mereka sebagai penegak hukum dan keadilan. Berbicara mengenai kesadaran individu itu berarti berbicara mengenai inti dirinya dan segala yang ia lakukan. Jadi, demoralisasi para penegak hukum ternyata bukan hanya membawa dampak negative bagi masyarakat, melainkan juga dalam lingkungan para penegak hukum itu sendiri.
d. Nilai Moral Profesi Penegak hukum

Nilai moral profesi penegak hukum dapat dilihat dari sejauh mana ia (penegak hukum) bertanggung jawab atas tugas yang diembankannya. Tanggung jawabnya tentu berkaitan dengan profesi yang dimilikinya. Profesi menuntut penegak hukum untuk bertanggung jawab atas profesinya. Dengan kata lain, setiap penegak hukum dalam kedudukan dan fungsinya masing-masing dituntut untuk bertindak dengan tekat dan semangat yang sesuai dengan cita-cita dan tuntutan profesinya. Oleh karena itu, tanggung jawab itu sendiri mencerminkan moral atas profesi penegak hukum. Sebuah tuntuntan para penegak hukum agar mereka mesti memiliki moral yang kuat.

Kata kunci dalam memahami nilai moral profesi yang dimaksudkan di sini adalah orang harus memiliki tekad, sadar akan kewajibannya dan mempunyai idealisme. Pertanyaan yang patut dilontarkan di sini adalah apakah para penegak hukum dalam kasus Trisakti mempunyai nilai moral profesi? Sekilas kita dapat membaca dari kinerja kerja para penegak hukum sungguh memprihatinkan. Yang saya maksudkan dengan penegak hukum bukan hanya jaksa agung, tetapi juga presiden dan DPR. Para penegak hukum seolah tidak memiliki tekad dan idealisme dalam menegakan hukum sehingga kasus ini sampe berlarut-larut. Alasan yang dapat kita temukan mengapa persoalan ini belum diselesaikan adalah terganjal rekomendasi dari DPR kepada jaksa agung. Bahkan dari hasil sidang DPR dikatakan bahwa kasus ini bukanlah kasus pelanggaran HAM berat.

Reformasi gagal. Dalam masa kepemimpian Presiden Susilo Bambang Yudoyono, kasus ini masih terkatung-katung. Alasanya, karena presiden masih memfokuskan perhatiannya pada pemberantasan korupsi dan berbagai kasus lainnya dan seakan kasus pelanggaran HAM khususnya terkait kasus Trisakti dianaktirikan. Pemerintah belum serius menangani kasus ini. Dapat dikatakan bahwa inilah bukti kegagalan reformasi. Dengan demikian, kita bisa mengatakan baik presiden, DPR maupun kejaksaan Agung belum menunjukan nilai moral profesi.

Meskipun dalam penanganan kasus lainnya, misalah masalah pemberantasan korupsi para penegak hukum telah menunjukkan tekad untuk sungguh-sungguh menegakan hukum, tetapi itu tidak mengatakan bahwa perjalanan hukum dan penegakan hukum di Indonesia telah bekerja dengan maksimal. Upaya penegakan hukum terhadap kasus pelanggaran HAM, seringkali masih diboncengi dan diiming-imingi oleh uang. Yang ber-uang bisa membeli segala tuntutan dari penegak hukum. Indikasi lain, para penegak hukum bukan melihat kasus yang dipersoalkan, melainkan melihat orangnya, siapa dia, apa statusnya dan sebagainya. Jadi, perjalanan penegakan hukum oleh para penegak hukum masih diwarnai dengan sikap diskriminasi. Pada poin ini, secara tidak langsung para penegak hukum mencederai sistem dan tata penegakan hukum. Dengan mencederai sitem dan tata penegakan hukum, maka dengan sendirinya para penegak hukum mengkianati dan mencoreng nama baik bangsa dan negara Indonesia.



IV. Temuan

Setelah kita menganalisis kasus dan melakukan kritik atas penegak hukum kasus Trisakti, maka pada bagian ini kita akan menelisik beberapa hal:
“Heuristika ketakutan” bagi masyarakat. Heuristika ketakutan ini ingin menggambarkan katakutan masyarakat akan masa depan. Tentu saja kepentingan yang hendak mau dikatakan dari sini adalah ketakutan masyarakat akan masa depan bangsa dan negara dalam kaitan dengan para penegak hukum. Etika masa depan, itu berarti kita harus memikirkan akibat dari apa yang sedang dialami dan terjadi dewasa ini dalam diri tubuh para penegak hukum. Gambaran perjalanan dalam penanganan kasus Trisakti, mengajak kita untuk melihat ke depan. Apa yang terjadi di masa yang akan datang tidak lain dari gambaran atau fakta yang terjadi dewasa ini.

Ketakutan yang dimaksudkan di sini tidak bernada negatif, tetapi bernada positif dalam arti bahwa masyarakat diajak untuk berpikir jernih dan melihat fenomena penegakan hukum dewasa ini sebagai bahan pembelajaran untuk masa yang akan datang. Apa yang perlu dipikirkan? Tidak lain adalah sosok seorang penegak hukum yang memiliki tekad, kesadaran diri yang penuh akan profesinya dan idealisme untuk membawa bangsa dan negara ini ke arah yang lebih baik.
Upaya penegakan hukum terhadap para pelaku pelanggaran HAM mesti sungguh-sungguh diperketat. Hanya dengan itulah, kita bisa membaca dan melihat kinerja para penegak hukum. Mengapa para pelanggar HAM perlu diberikan hukuman? Salah satu teori yang hendak mau dikemukakan di sini adalah teori retribusi. Teori ini tidak terlepas dari konsep “The rule of law” . Salah satu aspek rule of law di dalam transitional justice adalah retribusi. Di sini, retribusi dapatlah diartikan sebagai penghukuman terhadap para pelaku kejahatan masa lalu, bukan karena pelanggarannya terhadap hukum, tetapi semata-mata karena tindak kejahatan yang telah dilakukannya.

Saya yakin pihak aparat keamanan melakukan semua ini dengan sadar dan didasarkan atas rasional berpikir yang jelas. Itu berarti ketika ia melakukan ini maka pada saat yang sama ia “meminta” sebuah penghukuman atas dirinya. Ia meminta hukum untuk menghukum dirinya. Oleh karena itu, siapapun dia entah pejabat tinggi atau bawahan mesti dihukum. Mereka dengan jelas melakukan tindakan yang melanggar HAM. Mengapa mereka harus dihukum? Karena jikalau tidak dihukum ada kemungkiann di mana orang akan melakukan hal yang sama dan akhirnya membentuk sebuah lingkaran atau rangkai setan yang dapat mencorengkan jati diri bangsa sebagai bangsa yang demokrasi dan bisa jadi akan menolak pemenuhan permintaan dari mereka yang mengalami korban jiwa. Jadi, kritik atas penegak hukum tidak terlepas juga dari sejauhmana penegak hukum menerapkan prinsip-prinsip hukum yang dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat.

Daftar Pustaka
Buku-buku

Bertens, K., Perspektif etika; esai-esai tentang masalah aktua., Yogyakarta: Kanisius, 2005.

Huijbers, Theo. Filsafat Hukum. Yogtakarta: Kanisius, 1990.

Leenhouwers, P., (K. J. Veeger, penterj.) Manusia Dalam Lingkungannya. Jakarta: Gramedia, 1988.

Rachels, James. Filsafat Moral. Yogyakarta: Kanisius, 2008.

Sumaryono, E., Etika dan Hukum; Relevansi Teori Hukum Kodrat Thomas Aquinas. Yogyakarta: Kanisius, 2006.

___________ Etika Profesi Hukum; Norma-norma bagi penegak Hukum. Yogkarta: Kanisius, 2009.


Internet

http://rezaantonius.multiply.com/journal/item/3/Dilema_Antara_Keadilan_dan_Perdamaian_Refleksi_Filsafat_Politik_atas_Transitional_Justice, diakses Selasa, 27-4-2010.

http://www.infoanda.com/linksfollow.php?lh=Ag5VAAEECAwD, akses Jumat 30-4-2010.

http://www1.surya.co.id/v2/?p=9208, Akses Jumaat 30-4-2010.

http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=216510, akses Jumaat, 30-4-2010

http://komisiyudisial.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=693%3APENYELESAIAN+KASUS+HAM%3A+Tergantung+Niat+Jaksa+Agung&catid=1%3ABerita+Terakhir&Itemid=295&lang=en, akses, Jumat 30-4-2010.

http://www.jpnn.com/?mib=berita.detail&id=17804, akses Jumat, 30-4-2010.

Sumber lain

Toto Suparto, “Heuristika Ketakutan” bagi pemilih, dalam Kompas, Selasa 7 April 2009.

elaborasi etika